PEMAKNAAN PSAK NO. 59 “MUDHARABAH†DALAM PERSPEKTIF KEADILAN (Studi Pada Baitul Maal Wat Tamwil Sidogiri Daerah Bangkalan)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana penerapan dari sistem pembiayaan mudharabah pada Baitul Maal wat Tamwil Sidogiri Daerah Bangkalan ditinjau dari Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No.59. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Interpretive-Phenomenologik. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mengkaji secara langsung melalui ungkapan-ungkapan mengenai fenomena yang sesungguhnya terjadi dalam lingkungan operasionalisasi Baitul Maal wat Tamwil Sidogiri Daerah Bangkalan, khususnya pada pembiayaan mudharabah dalam konteks pengakuaan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pembiayaan mudharabah Baitul Maal wat Tamwil Sidogiri Daerah Bangkalan mencapai 80% dari seluruh total pembiayaan. Hal ini sangat berbeda dengan hasil penelitian yang telah dilakukan pada beberapa perbankan syari’ah ditanah air pada umumnya dominan pada pembiayaan murabaha/jual-beli (non-profit sharing) yang berkisar rata-rata antara 65,66%. Dalam konteks pengakuan, pembiayaan muradhabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva non-kas kepada pengelola dana, dan pembiayaan muradhabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran atau penyerahan. Dalam hal pengukuran, pihak bank (mudharib) tidak melakukan pencadangan pendapatan. Dalam konteks penyajian, pembiayaan mudharabah Baitul Maal wat Tamwil Sidogiri Daerah Bangkalan menekankan ketentuan dalam Al Quran surat Luqman ayat 34 yang artinya, “Dan tidak seorangpun yang dapat yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang diusahakan besokâ€Â. Sedangkan dalam konteks pengungkapan dalam pembiayaan mudharabah, Baitul Maal wat Tamwil Sidogiri Daerah Bangkalan menekankan pada factor kejujuran dan transparasi terhadap seluruh elemen laporan keuangan yang tertuang dalam PSAK No.59.
Downloads
Article Details
Authors who submit a manuscript understand that if the manuscript is accepted for publication, the copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ekonomi Modernisasi (JEM).