PASAR MODAL SYARIAH DALAM TINJAUAN FILOSOFIS TEORITIS DAN PRAKTIS
Main Article Content
Abstract
Pasar modal syariah merupakan implementasi konkrit ekonomi syariah. Kebangkitan ilmu ekonomi Islam kontemporer sebagai dasar dan pedoman praktik ekonomi syraiah merupakan jawaban atas harapan baik ilmuwan, praktisi dan masyarakat muslim terhadap aktifitas muamalah yang sesuai dengan prinsip Syariah. Pasar modal syariah sebagai salah satu bentuk konkrit ekonomi syariah memiliki konsekuensi logis untuk menjadikan nilai-nilai syariah sebagai landasan sistem dan operasional. Namun sangat disayangkan lembaga ini belum dimengerti sepenuhnya oleh masyarakat luas meskipun sebagian besar penduduk Indonesia adalah seorang muslim. Ekonomi syariah sebagai landasan sistem dan operasional bersumber dari prinsip-prinsip syariah seperti tauhid, ekonomi akhlak,ekonomi kemanusiaan, dan ekonomi pertengahan tercermin pada prinsip-prinsip muamalah yang harus bebas dari unsur riba, masyir dn gharar. DSN-MUI sebagai lembaga pengontrol dan penguji berbagai produk investasi syariah telah mengeluarkan beberapa fatwa yang menentukan sesuai tidaknya produk investasi dengan prinsip syariah
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Maharani, S. N. (2006). PASAR MODAL SYARIAH DALAM TINJAUAN FILOSOFIS TEORITIS DAN PRAKTIS. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 2(2), 76–86. Retrieved from http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/JEKO/article/view/913
Section
Articles
Authors who submit a manuscript understand that if the manuscript is accepted for publication, the copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ekonomi Modernisasi (JEM).