Pelatihan Membuat Bahan Ajar Pada Guru SD Islam Al Hikmah Gadang Malang

Siti Halimatus Sakdiyah, Triwahyudianto Triwahyudianto, Suwito Suwito

Abstract

Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, menekankan pada profesionalisme guru, yaitu standar kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang pendidik (guru). Adapun standar kompetensi yang harus dimiliki guru mencakup empat jenis kompetensi yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Sedangkan untuk menunjang hal tersebut perlu dilakukan suatu kegiatan yang mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan para guru dalam mengembangkan keprofesionalismenya, khususnya dalam pengembangan bahan ajar. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat (Abdimas) sebagai salah satu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mutlak harus dilakukan oleh dosen. Kegiatan ini akan dilakukan di SD Islam Al Hikmah Gadang Malang. Khalayak sasaran dari kegiatan ini adalah para guru di SD Islam Al Hikmah Gadang. Kegiatan pengabdian yang diusulkan ini menekankan pada kemampuan dan keterampilan para guru dalam mengimplementasikan bahan ajar yang telah dibuat pada kegiatan ini, sesuai dengan kelas yang mereka ajar.

Authors

Siti Halimatus Sakdiyah
aa@gmail.com (Primary Contact)
Triwahyudianto Triwahyudianto
Suwito Suwito
Sakdiyah, S. H., Triwahyudianto, T., & Suwito, S. (2024). Pelatihan Membuat Bahan Ajar Pada Guru SD Islam Al Hikmah Gadang Malang. urnal engabdian asyarakat, 2(1), 14–19. etrieved from http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jdimas/article/view/10431

Article Details