Pelatihan Membuat Bahan Ajar Pada Guru SD Islam Al Hikmah Gadang Malang
Keywords:
bahan ajar, pelatihanAbstract
Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, menekankan pada profesionalisme guru, yaitu standar kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang pendidik (guru). Adapun standar kompetensi yang harus dimiliki guru mencakup empat jenis kompetensi yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Sedangkan untuk menunjang hal tersebut perlu dilakukan suatu kegiatan yang mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan para guru dalam mengembangkan keprofesionalismenya, khususnya dalam pengembangan bahan ajar. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat (Abdimas) sebagai salah satu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mutlak harus dilakukan oleh dosen. Kegiatan ini akan dilakukan di SD Islam Al Hikmah Gadang Malang. Khalayak sasaran dari kegiatan ini adalah para guru di SD Islam Al Hikmah Gadang. Kegiatan pengabdian yang diusulkan ini menekankan pada kemampuan dan keterampilan para guru dalam mengimplementasikan bahan ajar yang telah dibuat pada kegiatan ini, sesuai dengan kelas yang mereka ajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The copyright of the received article once accepted for publication shall be assigned to the journal as the publisher.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License