Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Pada Perusahaan Yang Melakukan Merger
Keywords:
Pemegang Saham, Perlindungan, Perseroan TerbatasAbstract
Perkembangan dunia saat ini yang penuh dengan ketidakpastian menuntut perusahaan untuk tetap bisa mempertahankan dirinya, dengan berbagai cara yang dapat dilakukan. Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat melakukan beberapa cara antara lain penggabungan (merger), peleburan adnn pengambilalihan (akuisisi). Merger sebagai strategi restrukturisasi perusahaan sering kali menimbulkan persoalan hukum, khususnya bagi pemegang saham minoritas yang cenderung berada dalam posisi lemah secara struktural. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam perusahaan yang melakukan merger. Dalam Perseroan Terbatas (PT) salah satu organya terdiri dari pemegang saham. Keputusan tertinggi dalam Perseroan Terbatas ada di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal pengambilan keputusan dalam RUPS diperlukan suara dari pemegang saham Perseroan. Sehingga akan menciptakan pemegang saham mayoritas dan minoritas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yaitu mengumpulkan bahan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas telah diatur di Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007. Ketika terjadi pelanggaran hak kepada pemegang saham minoritas, maka Pihak yang merasa dirugikan kepentingannya tersebut berhak untuk meminta dipulihkan haknya, pemegang saham minoritas berhak meminta keterlibatan pengadilan.
References
Adrian Sutedi. 2015, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Raih Asa Sukses.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Jantarda, M. H. (2018). Tinjauan Yuridis Mengenai Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Secara Daring Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Rastuti Tuti. 2015. Seluk Beluk Perusahaan & Hukum Perusahaan, Bandung: PT. Refika Aditama.
Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Cet.2, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017)
Rizki, Muhammad. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dari Penggabungan Perusahaan (Merger) Pada Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. 4, No. 2, Hal 40-51
Karolina, Teresa Tumober. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Pada Perusahaan Yang Merger Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Lex Privatum, Vol 4, No. 4, Hal 47-54
Yobel, Matthew Yobel. (2022). Tindakan Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Pemegang Saham Minoritas Dalam Melindungi Hak Sebagai Pemegang Saham. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 5, No. 1, Hal 1-9
Syofia Gayatri, Sunaryo, Dianne Eka R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada Perusahaan Terbuka Di Indonesia, Pactum Law Journal ,Vol 1 No. 2, Hal 120-180
Rahmat, Setiawan dan Risno Mina. (2019), “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dikaitkan Dengan Penerapan Good Corporate Governance (GCG)”, Jurnal Yustisiabel, Vol. 3, No. 2, Hal 135-155
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. https://peraturan.bpk.go.id/Download/29563/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202007.pdf
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentangCiptaKerja.https://peraturan.bpk.go.id/Download/287447/Perpu%20Nomor%202 %20Tahun%202022.pdf
