Perlindungan Hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dan Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Risiko Jual Beli Jabatan
Keywords:
Sengketa, Pergantian Antar Waktu, Jual Beli JabatanAbstract
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR merupakan mekanisme konstitusional untuk menggantikan anggota legislatif yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, dengan calon dari Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. Namun, dalam praktiknya, PAW kerap disalahgunakan sebagai instrumen politik untuk menyingkirkan anggota dewan yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan partai pengusung. Kondisi ini menciptakan ketergantungan posisi anggota legislatif terhadap kehendak partai, sehingga mengancam independensi dan integritas wakil rakyat. Bahkan, tidak jarang muncul indikasi penyalahgunaan kewenangan internal partai yang mengarah pada praktik jual beli jabatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengandalkan data primer dan sekunder dari literatur hukum yang relevan. Penanganan sengketa PAW dapat dilakukan melalui dua jalur peradilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila menyangkut keputusan administratif, dan Pengadilan Umum jika menyangkut aspek perdata atau pidana. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap proses PAW agar tetap berada dalam koridor hukum yang adil dan tidak diselewengkan untuk kepentingan politik praktis
References
A. Salahudin. (2015). Moralitas Politik. Jakarta: Harian Kompas.
Jimly Asshiddiqie. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: BIP.
Nike K. Rumokoy. (2012). Kajian Yuridis Tentang Hak Recall Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 20(1).
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Permana, T. C. I. (2016). Model Penyelesaian Perselisihan Partai Politik Secara Internal Maupun Eksternal. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(1).
Rida Farida. (2013). Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat. Jurnal Cita Hukum, 1(1).
Zakaria, F. A., Widijatmoko, E. K., Ladamay, I., & Petu, V. K. (2020). Keterlibatan warga negara dalam pembangunan berkelanjutan melalui program desmigratif. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1).
Saraswati, D. A. S. (2018). Implikasi Perluasan Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Prinsip Equality Before The Law. Jurnal Kertha Negara, 6(4).
Simabura, C. (2009). Akuntabilitas Rekruitmen Calon Anggota DPRD Sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat. Jurnal Konstitusi Andalas, 2(1).
Suta, I. M. G. D. (2018). Konsekuensi Yuridis Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Partai Politik Yang Dibubarkan Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Kertha Negara, 6(3).
Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Woodard, C. A. (2000). Merit In Principle, Merit In Practice: An Investigation into Merit-Based Human Resources Management trought the Lens of Title 5-exempt Organizations, PhD. Disertasion.
