Perlindungan Harta dalam Perkawinan Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan di Indonesia

Perlindungan Harta dalam Perkawinan Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan di Indonesia

Authors

  • Amanda Rosalia Putri Universitas Sebelas Maret
  • Mirtelli Luisa Universitas Sebelas Maret
  • Farchan Ramadhan Wansita Adhi Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Perlindungan Harta, Pendaftaran Perjanjian, Hukum Perkawinan

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi urgensi perjanjian perkawinan tertulis sebagai instrumen perlindungan harta kekayaan dalam konteks pernikahan di Indonesia, dengan pendekatan teoritis dan studi kasus. Berdasarkan analisis literatur, penelitian ini mengkaji dasar hukum perjanjian perkawinan, khususnya Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memperbolehkan pasangan membuat perjanjian selama pernikahan berlangsung. Perjanjian ini memfasilitasi pengaturan pembagian harta secara adil dan transparan, mengurangi risiko konflik di masa depan. Pentingnya pendaftaran dan pengesahan perjanjian oleh pegawai pencatat perkawinan ditekankan guna menjamin keabsahan dan kekuatan hukumnya. Studi kasus yang diambil adalah Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 449/PTD/2016/PT.BDG, yang menguji validitas perjanjian perkawinan yang tidak terdaftar. Putusan tersebut menegaskan bahwa perjanjian yang tidak terdaftar hanya mengikat pasangan yang membuatnya dan tidak berlaku bagi pihak ketiga, sehingga menegaskan pentingnya pendaftaran untuk kepastian hukum. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pendaftaran perjanjian perkawinan merupakan langkah krusial untuk memastikan kekuatan hukum yang mengikat, baik bagi pasangan maupun pihak ketiga. Dengan demikian, perjanjian perkawinan tidak hanya melindungi aset tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam situasi seperti perceraian atau sengketa harta. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam bagi pasangan dalam mengelola harta kekayaan selama pernikahan

References

Kurniawan, P. (2020). Perjanjian Perkawinan; Asas Keseimbangan Dalam Perkawinan. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan, 6.

Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi perjanjian perkawinan sebelum, saat dan sesudah perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(1), 111-120.

Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., Bidasari, A., Ambarsari, R. I. D., & Wijaya, C. A. (2024). Peningkatan Pemahaman Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Desa Bantur Kabupaten Malang. jurnal ABDIMAS Indonesia, 2(2), 93-103.

Aditio, N. W., & Hadiati, M. (2024). Kepastian hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan (Studi kasus Putusan No. 1718/PDT.G/2021/PA. BTM). UNES Review, 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi perjanjian perkawinan sebelum, saat, dan sesudah perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(1), 111–120. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JKI

Ramadhanti, G., Elmiyah, N., & Humaira, L. (2023). Kepastian Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan (Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 449/PDT/2016/PT. BDG). Lex Patrimonium, 2(1), 7.

Alexandros, N., & Tanawijaya, H. (2021). Keabsahan Perjanjian Kawin Yang Tidak Dicatatkan Di Kantor Pencatatan Sipil Dan Akibat Hukumnya Terhadap Pihak Ketiga (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 449/Pdt/2016/Pt. Bdg)”. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 73-96.

Izdihar, R. A. (2024). Fungsi Pengesahan Perjanjian Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dan Notaris dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University).

Arief, H. (2015). Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 15(2).

Hastuti, I. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Suami Isteri Dalam Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 18(1), 62-69.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Rosalia Putri, A., Luisa, M., & Ramadhan Wansita Adhi, F. (2025). Perlindungan Harta dalam Perkawinan Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 10(1), 34–44. Retrieved from http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/11224

Issue

Section

Articles
Loading...