Konfigurasi Politik Pemilihan Umum Pasca Penghapusan Presidential Threshold dalam Perspektif Hukum Responsif

Konfigurasi Politik Pemilihan Umum Pasca Penghapusan Presidential Threshold dalam Perspektif Hukum Responsif

Authors

  • Deny Andreas Krismawan Universitas Katolik Widya Karya Malang

Keywords:

Presidential Threshold, Konfigurasi Politik, Hukum Respons

Abstract

Penerapan ambang batas presidensial dalam sistem pemilihan umum di Indonesia telah memicu perdebatan pro dan kontra terkait substansi dan implikasinya terhadap sistem pemerintahan presidensial dengan multipartai. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas presidensial dalam undang-undang pemilu menghilangkan batasan dalam memilih dan mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, baik oleh partai politik maupun perseorangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsekuensi penghapusan ambang batas terhadap hubungan eksekutif dan legislatif serta konfigurasi politik-hukum pemilu pasca-pembatalan, dengan perspektif hukum responsif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum penghapusan, hubungan eksekutif dan legislatif cenderung tidak stabil, mengakibatkan pemerintahan yang kurang efektif. Teori hukum responsif dinilai tepat sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan hukum pemilu yang aspiratif untuk memperkuat sistem demokrasi. DPR dan Pemerintah memiliki peran strategis dalam menciptakan kebijakan demokrasi yang mendukung efektivitas sistem pemilu dan partai politik. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap dinamika politik dan kebutuhan demokratisasi.

References

Abdul Majid & Anggi Novita Sari. (2023). Analisis Terhadap Presidential Threshold Dalam Kepentingan Oligarki. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(2), 8–15. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i2.120

Adjie Hari Setiawan. (2023). Politik Hukum Presidential Threshold 20% dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017. JAPHTN-HAN, Vol 2 (1). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.64

Ady Thea DA. (2025, January 3). MK Sodorkan 5 Panduan Rekayasa Konstitusional Revisi UU Pemilu. Retrived April 15, 2025. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-sodorkan-5-panduan-rekayasa-konstitusional-revisi-uu-pemilu-lt677763fc5e823/?page=2

Al Mas’udah, A. M. (2020). The Presidential Threshold as an Open Legal Policy in General Elections in Indonesia. Prophetic Law Review, 2(1). https://doi.org/10.20885/PLR.vol2.iss1.art3

Ali Majid. (2021). Studi Tentang Wacana Hukum Responsif Dalam Politik Hukum Nasional di Era Reformasi. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1). https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/7309

Anjarsari, L. (2025, January 2). Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi. Retrived Mei 2, 2025. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21997

Ansori, L. (2017). Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019. Jurnal Yuridis, 4(1), 15. https://doi.org/10.35586/.v4i1.124

Antari, P. E. D. (2020). Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan rakyat dalam Upaya Memperkuat Sistem Presidensial di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 217–238. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p217-238

Astomo, P. (2021). Politik Hukum Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional yang Responsif di Era Globalisasi. Masalah-Masalah Hukum, 50(2), 172–183. https://doi.org/10.14710/mmh.50.2.2021.172-183

Ayu Kholifah. (2022). Pembenahan Muatan Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Melalui Policy Screening Tool. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 148. https://doi.org/10.54629/jli.v19i2.837.

Eduardo Mello ·, & Spektor., M. (2018). Brazil: The Costs of Multiparty Presidentialism. Journal of Democracy, 29(2), 113–137.

Ertanti, I. (2021). Konfigurasi Politik pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Produk Hukum di Indonesia. Diversi: Jurnal Hukum, 7(2), 281. https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.2029

Ghoffar, A. (2018). Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain. Jurnal Konstitusi, 15(3), 480. https://doi.org/10.31078/jk1532

Ginting, F. P. P., & Saragih, A. (2017). Ilusi Demokrasi Substansial di Indonesia: Sebuah Kritik Terhadap Impementasi Parliamentary Threshold. POLITEIA: Jurnal Ilmu Politik, 10(2), 17.

Haidar, R. A. (2023). Oligarki di Tengah Sistem Pembagian Kekuasaan Negara. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara. 13(1), 36–45. https://doi.org/10.30999/mjn.v13i1.2628

Hamudy, Moh. I. A., & Rifki, M. S. (2019). Strengthening the Multi-Party Presidential Government in Indonesia. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 4(2), 208–232. https://doi.org/10.15294/ipsr.v4i2.18447

Hanan, D. (2014). Menakar presidensialisme multipartai di Indonesia (Cetakan I). Al-Mizan.

I Dewa Made Putra Wijaya. (2014). Mengukur Derajat Demokrasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(6).

Jibril Arkana & Sunny Ummul Firdaus. (2022). Politik Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Sovereignty: Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 1(3). https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i3.175

Kholish, Moh. A., & Fitra Ulumuddin, I. (2022). Supremasi Hukum Dan Perubahan Sosial: Sebuah Tinjauan Hukum Barat Dan Hukum Islam. Peradaban Journal of Law and Society, 1(1). https://doi.org/10.59001/pjls.v1i1.20

Kusuma, A. C., Tesalonika, L., Ayyasy, R., Halim, W., Fauzan, A., Prasetyo, H., & Winanti, A. (2024). Peran Lembaga Legislatif dalam Konfigurasi Politk Hukum: Antara Aspirasi Publik dan Kepentingan Politik untuk Mencapai Karakteristik Produk Hukum. Jurnal Hukum Statuta, 4(1), 1–15. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i1.9930

Melati. (2023). Kedudukan Fraksi Partai Politik dalam Proses Legislasi di Indonesia Perspektif Siyasah Dusturiyah. Institut Agama Islam Negeri Palopo.

Moh. Mahfud MD. (2020). Politik Hukum di Indonesia (Cetakan ke 10). Rajawali Pers.

Nugroho, W. (2016). Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 13(3), 480. https://doi.org/10.31078/jk1331

Partono. (2008). Sistem Multipartai, Presidensial dan Persoalan Efektivitas Pemerintah. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(1). https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/286/173

Prabowo, B. S. (2022). Menggagas Judicial Activism dalam Putusan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 073. https://doi.org/10.31078/jk1914

Rishan, I. (2020). Risiko Koalisi Gemuk Dalam Sistem Presidensial di Indonesia`. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art1

Sanusi, Kus Rizkianto dan Kanti Rahayu. (2019). Hukum yang Responsif terhadap Revolusi Industri 4.0 dalam Perspektif Pancasila.

Seto Cahyono. (2023). Efektivitas Presidential Threshold dan Penguatan Sistem Presidensial dalam Sistem Multi Partai. Jurnal Hukum Kenegaraan, 1(1). https://journal.aphtnhan-jatim.org/index.php/JHK/article/view/6

Subiyanto, A. E. (2020). Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2), 355. https://doi.org/10.31078/jk1726

Sukmana, T. (2023). Responsive Law and Progressive Law: Examining the Legal Ideas of Philip Nonet, Philip Selznick, and Sadjipto Raharjo. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 92–105. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.82

Sukmawan, D. I., & Pratama, S. (2023). Critical Review of the Constitutional Court’s Decision on the Presidential Threshold: Tinjauan Kritis Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden. Jurnal Konstitusi, 20(4), 556–575. https://doi.org/10.31078/jk2041

Sumodiningrat, A. (2021). Meninjau Ulang Ketentuan Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 49. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23349

Taufiqurrohman, Moch. M., Priambudi, Z., & Octavia, A. N. (2021).Mengatur Petisi di Dalam Peraturan Perundang-Undangan: Upaya Penguatan Posisi Masyarakat Terhadap Negara Dalam Kerangka Perlindungan Kebebasan Berpendapat. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 1. https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.750

Warburton, E., Aspinall, E., & Post-doctoral research fellow at the Asia Research Institute, National University of Singapore. (2018). Explaining Indonesia’s Democratic Regression: Structure, Agency and Popular Opinion. Contemporary Southeast Asia, 41(2), 255–285. https://doi.org/10.1355/cs41-2k

Willa Wahyuni. (2025, January 3). Ini Dampak Pasca Penghapusan Predidential Threshold di Indonesia. Retrived May 20, 2025. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-dampak-pasca-penghapusan-presidential-threshold-di-indonesia-lt6777c0f91cd27/

Wim Tohari Daniealdi. (2025, January 9). Mencermati Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Baca artikel detiknews, “Mencermati Implikasi Penghapusan Presidential Threshold” Retrived 20 May 2025. Selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-7724586/mencermati-implikasi-penghapusan-presidential-threshold.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Andreas Krismawan, D. (2025). Konfigurasi Politik Pemilihan Umum Pasca Penghapusan Presidential Threshold dalam Perspektif Hukum Responsif. Jurnal Panorama Hukum, 10(1), 63–81. Retrieved from http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/11961

Issue

Section

Articles
Loading...