Peran Dinas Perdagangan Dalam Pengawasan Terhadap Overclaim Produk Kosmetik
Keywords:
BPOM, Dinas Perdagangan, Pengawasan, Overclaim, Produk Kosmetik, Platform DigitalAbstract
Pengawasan terhadap overclaim produk kosmetik menjadi tantangan besar di era digital, seiring maraknya perdagangan daring dan pesatnya inovasi pemasaran. Overclaim-klaim berlebihan tanpa dasar ilmiah-dapat menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat. Studi ini membahas peran Dinas Perdagangan dalam pengawasan produk kosmetik di pasar konvensional dan digital, menyoroti tantangan utama seperti kurangnya regulasi spesifik untuk platform digital, keterbatasan sumber daya pengawas, serta sulitnya penegakan hukum terhadap pelaku overclaim. Selain itu, penelitian ini mengulas pentingnya kolaborasi antara Dinas Perdagangan, BPOM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Kesehatan, serta platform e-commerce dalam menanggulangi peredaran produk kosmetik ilegal dan overclaim. Melalui inspeksi rutin, patroli siber, edukasi, serta operasi gabungan, pengawasan dapat berjalan lebih efektif. Namun, tantangan seperti volume transaksi digital yang tinggi dan celah regulasi masih memerlukan solusi inovatif, seperti pembaruan regulasi, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan kapasitas pengawasan. Kolaborasi lintas sektor terbukti dapat menekan peredaran produk kosmetik overclaim dan ilegal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing. Temuan ini menegaskan perlunya sinergi kebijakan, penguatan regulasi, dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem perdagangan kosmetik yang aman dan transparan.
References
Ariestiana, E. (2020). Analisis Penanggulangan Peredaram Obat Keras dan Obat-Obatan Tertentu Melalui Media Online. Law Review, Vol 1 Issu(Indonesa Private), 65-76.
Arumbi, N. D., Hermawan, S., & Nugroho, A. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Overclaim Sun Protection Factor (SPF) Pada Produk Tabir Surya X. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(2), 25–34.
David Eko Prabowo dan Dede Kurniawan. (n.d.). Pengaturan Pengawasan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Regulation Of Supervision Of The Drug And Food Control Agency (Bpom) In Consumer Protection. Jurnal Projudice, Vol 2 No 2, hal 4-29.
Farhah Z, A. (2022). Tuntutan Berlebihan Dalam Pengiklanan Produk Kosmetik Serta Panduannya Menurut Al-Quran dan Al-Sunnah”. . 14 (1). Jurnal Hadhari, 14(1).
Ferry Angriawan dan Dyah Mutiarin. (n.d.). Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh pedagang UMKM di Kota Pekanbaru. Jurnal Governance Civil, Vol 3 No 1, 47–61.
Harianto, D. (2010). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan yang Menesatkan,. Ghalia Indonesia.
Kuncoro, A. A. P. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Kata Overclaim Pada Iklan Produk Skincare. Universitas Islam Indonesia.
Masution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum.
Na’arif, K. (n.d.). “Jual Obat-obatan Terlarang, 20 Toko Kosmetik di Tangerang Ditutup.” 29 September 2022. https://www.validnews.id/nasional/polisi-sita-ribuan-obat-terlarang-dari-toko-kosmetik-di-bekasi
Ramadhanty, N. (2024). BPOM Akan Tarik Izin Produk Skincare Lokal yang Overclaim. (p. ).
Sari, B. P., Ismail, Y., & Sulatri, K. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen terkait Overclaim Pelaku Usaha dalam Label Obat Ditinjau dari Pasal 8 ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Pengkajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 4(89–100).
Susilo, H. (2015). Implementasi E-commerce Sebagai media penjualan online. Jurnal Hukum Brawijaya, 2.
Tahaanii, A. N., & W. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Disebabkan Overclaim Pada Deskripsi Produk Kosmetik X (Perawatan Wajah). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(22), 1–13.
Yuridis, A., Hukum, P., & Tindakan, A. (n.d.). PROPOSAL TESIS.
Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana.
