URGENSI PUTUSAN SELA BERKAITAN DENGAN HARTA KEKAYAAN PELAKU USAHA DALAM HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
In 2008, there was a case that made KPPU disappointed, namely the case of Temasek which Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) sold 40.8% of its shares in PT Indosat Tbk to Qatar Telecom QSC (Qtel) through the acquisition of Asia Mobile Holdings Pte Ltd (AMH) in the midst of the cassation remedy process, which exceeds the stipulated provisions to transfer its ownership of shares. There are 3 reasons why interlocutory judgment is urgent, which are (1) Judging the abuse of dominant position by Temasek group on the sale of Indosat shares to Qatar Telecommunication in the middle The Supreme Court's process of legal remedies, creates uncertainty of KPPU's and District Court's verdict which ignored by Temasek business group by violating article 27 letter (a) Anti – Monopoli Act. (2) Judging from the objective of the formulation of the Anti – Monopoli Act particularly , that the regulation of abuse of dominant position is given on the basis to protect business competition and the public interest. (3). Judging from the economic aspect, the interlocutory judgement is useful to secure the assets of business actors who do not have good faith during the proceeding process. There will be no economic losses.
Article Details
How to Cite
Marzuki, A. A. A. (2017). URGENSI PUTUSAN SELA BERKAITAN DENGAN HARTA KEKAYAAN PELAKU USAHA DALAM HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA. Jurnal Panorama Hukum, 2(1), 87–102. https://doi.org/10.21067/jph.v2i1.1757
Section
Articles
References
Darmadji, Tjiptono, (2001), Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab, Jakarta: Salemba Emapt
DPR RI, Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Hartono, Sri Redjeki, (2007), Hukum Ekonomi Indonesia, Malang: Bayumedia
Hermansyah, (2009), Pokok-Pokok Hukum Persaingan di Indonesia, Jakarta: Kencana
Mertokusumo, Sudikno, (2006), Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, (2002), Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju
Tiwulan, Titik, (2006) , Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi Pustakaraya
Tunda, Gunawan A, (2012), Komisi Negara Independen: Eksistensi Independen Agencies Sebagai Cabang Kekuasaan Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan, Yogyakarta: Genta Press
Jurnal
Astiti, Sri Hesti (2014), Sita Jaminan Dalam Kepailitan, Yuridika, No.1, Volume 29
Husni, Muhamad Dkk, (2013), Putusan Serta Merta dan Pelaksanaannya: Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jurnal Ilmu Hukum, No.2, Volume 2
Iskandar,Verry (2011), Akuisisi Saham Oleh Perusahaan Terafiliasi Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 5
Peraturan Perundangan
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara
Putusan
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 07/KPPU-L/2007
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/KPPU/2007/PN.Jkt.Pst.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 496.K/Pdt.Sus/2008
Website
Hukum Online, (2008), KPPU Kecewa STT Jual Indosat, (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19449/kppu-kecewa-stt-jual-indosat-) di akses 24 Febuari 2017
Ido Sitompul dan Donny Indradi, (2008), Saham Indosat Dijual ke Qatar Telecom, (http://news.liputan6.com/read/160587/saham-indosat-dijual-ke-qatar-telecom) di akses 24 Febuari 2017
DPR RI, Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Hartono, Sri Redjeki, (2007), Hukum Ekonomi Indonesia, Malang: Bayumedia
Hermansyah, (2009), Pokok-Pokok Hukum Persaingan di Indonesia, Jakarta: Kencana
Mertokusumo, Sudikno, (2006), Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, (2002), Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju
Tiwulan, Titik, (2006) , Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi Pustakaraya
Tunda, Gunawan A, (2012), Komisi Negara Independen: Eksistensi Independen Agencies Sebagai Cabang Kekuasaan Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan, Yogyakarta: Genta Press
Jurnal
Astiti, Sri Hesti (2014), Sita Jaminan Dalam Kepailitan, Yuridika, No.1, Volume 29
Husni, Muhamad Dkk, (2013), Putusan Serta Merta dan Pelaksanaannya: Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jurnal Ilmu Hukum, No.2, Volume 2
Iskandar,Verry (2011), Akuisisi Saham Oleh Perusahaan Terafiliasi Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 5
Peraturan Perundangan
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara
Putusan
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 07/KPPU-L/2007
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/KPPU/2007/PN.Jkt.Pst.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 496.K/Pdt.Sus/2008
Website
Hukum Online, (2008), KPPU Kecewa STT Jual Indosat, (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19449/kppu-kecewa-stt-jual-indosat-) di akses 24 Febuari 2017
Ido Sitompul dan Donny Indradi, (2008), Saham Indosat Dijual ke Qatar Telecom, (http://news.liputan6.com/read/160587/saham-indosat-dijual-ke-qatar-telecom) di akses 24 Febuari 2017