Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia

Main Article Content

Heni Kartikosari
Rusdianto Sesung

Abstract

Untuk melindungi Jabatan Notaris dan mayarakat yang menggunakan jasa Notaris terkait kepastian hukum dari akta yang dibuat oleh Notaris, Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia mengeluarkan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Perhari. Dalam peraturan tersebut ditentukan oleh Dewan Kehormatan Pusat bahwa batas kewajaran dalam pembuatan akta per hari adalah sebanyak 20 (dua puluh) akta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwaDewan Kehormatan mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan dalam rangka penegakan Kode Etik Notaris berdasarkan Anggaran Dasar dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia. Pembuatan peraturan tersebut dilakukan bersama-sama oleh Dewan Kehormatan Pusat dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.Notaris yang melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat dapat dijatuhi sanksi berupateguran, peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap dari keanggotaan Perkumpulan.

Article Details

How to Cite
Kartikosari, H., & Sesung, R. (2017). Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 167–184. https://doi.org/10.21067/jph.v2i2.1855
Section
Articles
Author Biographies

Heni Kartikosari, Universitas Narotama Surabaya

Universitas Narotama Surabaya

Rusdianto Sesung, Universitas Narotama Surabaya

Universitas Narotama Surabaya

References

Adjie, Habib, 2008 Hukum Notaris Indonesia : Tafsir Tematik Terdadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung : Refika Aditama.
----------------, 2011, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Bandung : Refika Aditama.
-----------------, 2015, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung : Refika Aditama.
H.S., Salim, 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta),Jakarta : RajaGrafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008, 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia : Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang Dan Di Masa Datang, Jakarta : Gramedia Pustaka.
Pramudya, Kelik dan Widiatmoko, Ananto, 2010, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Yogyakarta : Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Situmorang, Viktor M. dan Sitanggang, Cormentyna, 1993, Hukum Administrasi Pemerintahan Di Daerah, Jakarta : Sinar Grafika.
Sjaifurrachman dan Adjie, Habib, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung : Mandar Maju.
Sujamto, 1983, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta : Yudhistira Ghalia Indonesia.
---------, 1987, Aspek-aspek Pengawasan Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432