IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN PADA KONTRAK KERJA BAGI TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS YANG DITERAPKAN OLEH YAYASAN NIRLABA DI PROVINSI BALI
Main Article Content
Abstract
Terjaminnya kesamaan hak dan kedudukan penyandang disabilitas dalam dunia kerja seperti yang telah diatur dalam UU Penyandang Disabilitas, ternyata tidak disertai dengan pelaksanaannya di lapangan.Disabilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk mengebiri atau mengeliminasi para penyandang disabilitas dalam memperoleh hak atas pekerjaan atau haknya selama bekerja, sebagaimana hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk memperkecil kemungkinan adanya diskriminasi maka perlu dilakukan penelaahan lebih mendalam mengenai implementasi Asas Keseimbangan pada kontrak kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang diterapkan oleh yayasan nirlaba di Provinsi Bali.Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu teknik studi dokumen, teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Implementasi asas keseimbangan pada kontrak kerja penyandang disabilitas telah diterapkan dengan baik. Hal ini dapat terlihat dari perlakuan tenaga kerja penyandang disabilitas dalam yayasan nirlaba di Bali telah diakomodasi hak-hak pekerjanya, dikarenakan seluruh peraturan perundang-undangan telah diimplementasikan melalui wujud kontrak kerja yang telah sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Article Details
How to Cite
Sudharma, K. J. A. (2017). IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN PADA KONTRAK KERJA BAGI TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS YANG DITERAPKAN OLEH YAYASAN NIRLABA DI PROVINSI BALI. Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 203–214. https://doi.org/10.21067/jph.v2i2.1977
Section
Articles
References
Asikin,Zainal & Agusfian Wahab, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo, 2008.
Budiono,Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
El-Muhtaj,Majda, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, , Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Rusli,Hardijan, Hukum Ketenagakerjaan, Bogor: Ghalia Indonesia,2011.
Syaifuddin,Muhammad, Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum ( Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Mandar Maju, 2012.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Budiono,Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
El-Muhtaj,Majda, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, , Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Rusli,Hardijan, Hukum Ketenagakerjaan, Bogor: Ghalia Indonesia,2011.
Syaifuddin,Muhammad, Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum ( Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Mandar Maju, 2012.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas