REKONSEPSI PENGECUALIAN MONOPOLI YANG DISELENGGARAKAN OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
The purpose of this paper is to formulate the reconception of exceptions of monopolistic practices organized by SOEs (state-owned enterprises). This normative juridical study using the approach of legislation and conceptual approach. The result of his research is that there are some things that should be considered in terms of reconciliation of monopoly parktik exceptional conducted by SOEs. Based on the aforementioned matters, the authors formulate the reconception of the exception of monopolistic practices organized by the SOEs, which read as follows: (1) The acts or actions held by SOEs and / or bodies and / or institutions established or appointed by the Government based on legislation. (2) Further provisions as referred to in paragraph (1) shall be regulated by law.
Article Details
How to Cite
Puspitasari, Z. (2017). REKONSEPSI PENGECUALIAN MONOPOLI YANG DISELENGGARAKAN OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA. Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 227–242. https://doi.org/10.21067/jph.v2i2.2117
Section
Articles
References
Anggraini, A. M. Tri, (2003), Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UI Press, Jakarta : UI Press.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, (2009), Pedoman Pasal Tentang Pengecualian Pasal 50 huruf a Dalam Persaingan Usaha, Jakarta : KPPU.
Majid, Suharto Abdul & Eko Probo D. Warpani, (2014), Ground Handling : Manajemen Pelayanan Darat Perusahaan Penerbangan, , Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Sirait, Ningrum Natasya, (2004), Hukum Persaingan di Indonesia UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pustaka Bangsa Press, Medan : Pustaka Bangsa Press.
Tim Penyusun Kamus Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2007), Kamus Besar Bahasa Indonesia, , Jakarta : Balai Pustaka.
Usman, Rachmadi, (2013), Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, , Jakarta : Sinar Grafika.
Jurnal
Kagramanto, L. Budi, (2008), Kepemilikan Silang Saham PT. Indosat dan PT. Telkomsel, Jurnal Mimbar Hukum, Nomor 1, Volume 20
Kooswanto, dkk, (2013) Keadaan Pasar Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam Jurnal Private Law Volume 2, Nomor 1.
Pasaribu, Benny, (2010), Regulasi dan Persaingan Sehat Dalam Sistem Ekonomi Indonesia, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 4
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Website
http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-851379/kppu-diminta-jangan-asal-tuding-monopoli-perusahaan-bumn-
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, (2009), Pedoman Pasal Tentang Pengecualian Pasal 50 huruf a Dalam Persaingan Usaha, Jakarta : KPPU.
Majid, Suharto Abdul & Eko Probo D. Warpani, (2014), Ground Handling : Manajemen Pelayanan Darat Perusahaan Penerbangan, , Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Sirait, Ningrum Natasya, (2004), Hukum Persaingan di Indonesia UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pustaka Bangsa Press, Medan : Pustaka Bangsa Press.
Tim Penyusun Kamus Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2007), Kamus Besar Bahasa Indonesia, , Jakarta : Balai Pustaka.
Usman, Rachmadi, (2013), Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, , Jakarta : Sinar Grafika.
Jurnal
Kagramanto, L. Budi, (2008), Kepemilikan Silang Saham PT. Indosat dan PT. Telkomsel, Jurnal Mimbar Hukum, Nomor 1, Volume 20
Kooswanto, dkk, (2013) Keadaan Pasar Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam Jurnal Private Law Volume 2, Nomor 1.
Pasaribu, Benny, (2010), Regulasi dan Persaingan Sehat Dalam Sistem Ekonomi Indonesia, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 4
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Website
http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-851379/kppu-diminta-jangan-asal-tuding-monopoli-perusahaan-bumn-