Kedudukan Keponakan Sebagai Ahli Waris Pengganti Dalam Sengketa Waris Melawan Anak Angkat Penerima Wasiat Wajibah

Main Article Content

Ika Febriasari
Afdol Afdol

Abstract

Pembagian waris seringkali menjadi awal timbulnya sengketa. Dalam pembagian waris berdasarkan hukum Islam permasalahan pembagian waris dapat disebabkan kekosongan norma dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang pembagian haknya seperti halnya pada hak waris keponakan yang menjadi ahli waris pengganti jika terjadi sengketa dengan anak angkat penerima wasiat wajibah. Penulisan penelitian ini akan menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang kedudukan serta hak waris keponakan sebagai ahli waris pengganti dan hak waris anak angkat penerima wasiat wajibah Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak waris anak angkat penerima wasiat wajibah adalah sejumlah sepertiga dari harta warisan pewaris. Hak waris dari keponakan sebagai ahli waris pengganti didasarkan pada kedudukan ahli waris yang digantikannya. Apabila yang digantikan adalah ahli waris Ashobah maka ahli waris pengganti akan mendapatkan semua harta waris jika sebagai satu-satunya ahli waris dan memperoleh sebesar sisa sesudah bagian-bagian harta waris diberikan kepada Dzawil Furud. Apabila yang digantikan adalah ahli waris Dzawil Furud maka bagiannya adalah sama dengan bagian yang diterima ahli waris yang digantikannya.

Article Details

How to Cite
Febriasari, I., & Afdol, A. (2019). Kedudukan Keponakan Sebagai Ahli Waris Pengganti Dalam Sengketa Waris Melawan Anak Angkat Penerima Wasiat Wajibah. Jurnal Panorama Hukum, 4(1), 42–56. https://doi.org/10.21067/jph.v4i1.2164
Section
Articles