PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI DALAM PEMANGGILAN BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN PERADILAN

Main Article Content

Wiriya Adhi Utama
Ghansham Anand

Abstract

Notaris Pengganti dalam pelaksanaan tugas jabatannya memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris. Adanya tanggung jawab yang sama tersebut membuat Notaris Pengganti juga membutuhkan suatu perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas jabatannya sebagaimana perlindungan hukum tersebut diberikan kepada Notaris dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut apakah ketentuan Pasal 66 UUJN berlaku terhadap Notaris Pengganti dan bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris Pengganti.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 66 UUJN hanya memberikan perlindungan hukum bagi Notaris saja tetapi tidak termasuk didalamnya Notaris Pengganti. Perlindungan Hukum bagi Notaris Pengganti berkaitan dengan pemanggilan dalam kepentingan peradilan masih mengikuti ketentuan yang bersifat umum yaitu melalui kewajiban ingkar dan hak ingkar.

Article Details

How to Cite
Utama, W. A., & Anand, G. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI DALAM PEMANGGILAN BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN PERADILAN. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 105–124. https://doi.org/10.21067/jph.v3i1.2344
Section
Articles