Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Melalui Cukai Di Kabupaten Sleman

Main Article Content

Tio Tegar Wicaksono

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta dalam mengawasi dan mengendalikan minuman beralkohol melalui cukai di Kabupaten Sleman, juga untuk mengetahui kendala yang ditemui dalam melakukan pengawasan serta solusi untuk mengatasi hambatan tersebut.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah normatif empiris dengan sifat deskriptif. Penelitian ini diawali dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilanjutkan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis data kemudian diuraikan secara deskriptif.


Kesimpulan dari hasil penelitian penulis adalah: PERTAMA, pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui pencegahan dan penindakanberupa kegiatan intelijen, operasi pasar dan ketiga bekerjasama dengan instansi lain. KEDUA, hambatan yang terjadi adalah belum maksimalnya peran masyarakat, kurangnya personel yang bertanggungjawab langsung terhadap pengawasan minuaman beralkohol, kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah daerah, dan kualitas informan di tingkat penjual yang belum kuat.

Article Details

How to Cite
Wicaksono, T. T. (2019). Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Melalui Cukai Di Kabupaten Sleman. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 77–88. https://doi.org/10.21067/jph.v4i2.3917
Section
Articles