Revisi Peruntukan Status Teluk Benoa Bali (Pasca Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011)

Main Article Content

Nabbilah Amir
Burhan Adlansyah

Abstract

Abstrak


Teluk Benoa telah menghadapi problematika terkait penataan ruang yang dulunya sebagai kawasan konservasi (Zona L3) menjadi kawasan pemanfaatan umum (Zona P) dengan dikeluarkanya Perpres No. 51/2014 Perubahan Atas RTRKP SARBAGITA. Dan dalam Perpres tersebut menghendaki Teluk Benoa melalui kegiatan revitalisasi dapat diselenggarakan reklamasi seluas 700 Ha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi upaya pemutihan pelanggaran tata ruang sebab izin reklamasi tidak bias diberikan kepada PT. TWBI untuk melaksanakan reklamasi di Teluk Benoa yang berstatus sebagai kawasan konservasi dalam Perda RTRW Kabupaten Badung, sebab kegiatan reklamasi wajib memiliki izin lokasi yang disesuaikan dengan RZWP3K dan RTRW dan masyarakat Bali sepakat bahwa setiap pembangunan di Bali harus didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal yang terkonsep dalam Tri Hita Karana


Kata Kunci: Teluk Benoa, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Penataan Ruang, Reklamasi.

Article Details

How to Cite
Amir, N., & Adlansyah, B. . (2020). Revisi Peruntukan Status Teluk Benoa Bali: (Pasca Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011). Jurnal Panorama Hukum, 5(2), 139–149. https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4834
Section
Articles