Kepailitan Perseroan Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Main Article Content

Monica Gloria

Abstract

The times in the economic sector in fact encourage a country to try to provide regulations in accordance with global demands. One of them is done by Indonesia by using the Omnibus Law system, then regulating a new legal entity, namely an Individual Company. The application of this legal entity aims to encourage Micro and Small Businesses to be more developed, so that by turning them into legal entities, business owners will find it easier to get investment from banks and manage the company more regularly. However, in the event that the individual company bankruptcy application has not been regulated in the Cipta Kerja act or its implementing regulations, the purpose of this study is to see how the bankruptcy process of an Individual Company in Indonesia, using the normative juridical method, which looks at statue approach and conseptual approach.

Article Details

How to Cite
Gloria, M. (2021). Kepailitan Perseroan Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 24–31. https://doi.org/10.21067/jph.v6i1.5568
Section
Articles

References

Blumberg, P I. 1983, Boston, Little Brown & co.

Fuadi, M. (2005). Hukum Pailit dalam teori dan Praktek, edisi revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt. Diakses 11 Mei 2021, pukul 0.32, )

https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt/2020/01/11/syarat-dan-prosedur-pendirian-pt/. Diakses 29 April 2021

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6034656240925/uu-cipta-kerja-mungkinkan-pt-didirikan-tanpa-akta-notaris--ini-kata-pp-ini. Diakses 6 Mei 2021

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57cac8511d5b4/pembuktian-sederhana-dalam-perkara-kepailitan/. Diakses 10 Mei 2021,pukul 23.07, )

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/20/120000469/peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia?page=all. Diakses 6 mei, 2021

https://yuridis.id/syarat-syarat-kepailitan-menurut-uu-kepailitan-no-37-tahun-2004-tentang-kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/. Diakses 10 Mei 2021, pukul 23.50,

Kansil, CST. (1989.) Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Jakarta, Balai Pustaka.

Kansil, CST. Cristine S.T. (1996). Pokok-Pokok Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: PT Midas Surya Grafindo.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 18.

Purbandari. (2014). Tanggung jawab Hukum Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit, Journal Widya Yustisia, Vol.1, Nomor 1.

Rahadiyan, I. (2013). Kedudukan BUMN Persero sebagai Separate Legal Entity dalam Kaitannya dengan Pemisahan KeuanganNegara pada Permodalan BUMN, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 4 Vol. 20.

Shuban,H. (2018). Hukum Kepailitan, Jakarta: Prenada Media.

Trisna, I.A.K.. (2017). Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas yang tidak sesuai dengan Undang-undangan No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.

Wulandewi I Nyoman Mudana. (2012). Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Kurniawan, Mimbar Hukum Vol.24.