Analisis kedudukan Undang-undang Cipta Kerja setelah Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Main Article Content
Abstract
Karena dirumuskan dengan metode omnibus law, UU Cipta Kerja dipercaya bisa menyembuhkan obesitas regulasi dan peraturan perundang-undangan. UU Cipta Kerja hadir sebagai simplifikasi regulasi agar terjadi pemangkasan birokrasi (baik untuk pelayanan investasi maupun UMKM) dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional pada periode pandemi. Namun setelah putusan MK tentang UU tersebut dibacakan, UU Cipta Kerja dinilai bermasalah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum UU Cipta Kerja setelah dikeluarkannya putusan MK di atas. Penelitian ini dilaksanakan dalam desain penelitian hukum normatif yang menggunakan data dari bahan hukum primer maupun sekunder. Berdasarkan hasil analisis komprehensif terhadap bahan-bahan tersebut, penelitian ini menyoroti beberapa temuan penting berikut: (a) UU Cipta Kerja masih berlaku, tetapi tidak bisa diterapkan, (b) ada semacam keharusan bagi pemerintah untuk menginstruksikan Menhukham membenahi UU Cipta Kerja agar pembentukannya sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, dan (c) Menhukham memiliki alternatif lain berupa penambahan metode omnibus pada UU No. 12 tahun 2011.
Article Details
References
Amin, R. I. (2020). Omnibus Law Antara Desiderata Dan Realita (Sebuah Kajian Legislative Intent). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 190–209. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2729
Anggono, B. D. (2020). Peluang Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undangan: Peluang Adopsi Dan Tantangan Nya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indoneesia. RechtsVinding, 9(1), 17–37.
Asshidiqqie, J. (2010). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika.
Basniwati, A. D. (2014). Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(5), 252–264.
Faqih, M. (2016). Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final Dan Mengikat. Jurnal Konstitusi, 7(3), 097–118. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/230
Hidayat, A. (2013). Penemuan hukum melalui penafsiran hakim dalam putusan pengadilan. Pandecta: Research Law Journal, 8(2), 153–169. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta
Hilmy, Y. (2020). Kajian Awal Mengenai Implikasi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 terhadap upaya reformasi regulasi (Issue 91). Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Kemenhukham RI.
Isra, S. (2014). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 11(3), 409–427.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media.
Mochtar, Z. A. (2015). Antinomi dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(3), 316. https://doi.org/10.20956/halrev.v1n3.112
Palguna, I. D. G. (2018). Mahkamah konstitusi: Dasar pemikiran, kewenangan, dan perbandingan dengan negara lain. Konstitusi Press.
Sanjaya, R. (2021). Putusan Inkonstitusional Bersyarat Sebagai Jalan Tengah Bagi Polemik Undang-Undangan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (pp. 1–36). Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi.
Saputra, N. P. (2021). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Terkait Pengujian UU Cipta Kerja. Isu Sepekan Bidang Hukum Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, 1–1.
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Suhartono, & Estiko, D. H. (2003). Mahkamah konstitusi: Lembaga negara baru pengawal konstitusi. Agarino Abadi.
Walhi. (2020). Policy brrief - Putusan MK-Omnibus law: Jeda krisis sementara. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.