Efektifitas Tindakan Pemerintah Indonesia dalam Menyikapi Persoalan Perubahan Iklim Ditinjau dari Perspektif Hukum Administrasi Negara

Main Article Content

Lita Lianti
Putri Dwi Utami

Abstract

Perubahan iklim akhir-akhir ini menjadi topik yang hangat dibicarakan dalam forum-forum internasional. Sebagai wujud kontribusi dalam mengatasi perubahan iklim dan pengupayaan pemenuhan hak atas warga negaranya, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan hidup yang baik. Selanjutnya, Indonesia juga meratifikasi berbagai peraturan internasional yang berkaitan dengan perubahan iklim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan sudah sejauh mana komitmen tindakan pemerintah dalam penanggulangan perubahan iklim yang melanda dunia. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif yang menganalisis peraturan dan norma hukum yang terkait dengan menggunakan studi kepustakaan. Data sekunder yang digunakan dalam artikel ini diperoleh dari melakukan studi kepustakaan untuk selanjutnya disajikan dengan pendekatan deskriptif. Dari penelitian yang dilakukan, kemudian didapati bahwa seringkali tindakan yang diambil pemerintah Indonesia dalam menyikapi perubahan iklim terasa kurang efektif dan efisien. Oleh karenanya negara diharapkan dapat melakukan tindakan yang lebih progresif dalam menyikapi perubahan iklim sebagai bentuk pemenuhan dari hak warga negaranya untuk mendapatkan lingkungan yang layak. 

Article Details

How to Cite
Lianti, L., & Dwi Utami, P. (2023). Efektifitas Tindakan Pemerintah Indonesia dalam Menyikapi Persoalan Perubahan Iklim Ditinjau dari Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 85–93. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.7697
Section
Articles

References

Agus, F & Subiksa, I. G. M. (2008). Lahan Gambut: Potensi untuk Pertanian dan Aspek Lingkungan. Balai Penelitian Tanah. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bogor. 36 hal. Bogor, Indonesia: Balai Penelitian Tanah dan World Agroforestry Centre (ICRAF).

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. Retrieved from https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Dalal-Clayton, B., & Bass, S. (2009). The challenges of environmental mainstreaming. Experience of integrating environment into development institutions and decisions. Intl Inst for Environment.

Efendi, J. & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group. Indonesia: Prenada Media.

Indonesia Climate Change Trust Fund. (2021). Apa Itu COP26 dan Mengapa Penting? Retrieved 25 November 2022, from https://www.icctf.or.id/apa-itu-cop26-dan-mengapa-penting/

Kadji, Y. (2015). Formullasi dan Implementasi Kebijakan Publik: Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi dalam Fakta Realitas. Gorontalo: UNG Press.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2020). Menteri Arifin: Transisi Energi Mutlak Diperlukan. Retrieved from https://ebtke.esdm.go.id/post/2020/10/22/2667/menteri.arifin.transisi.energi.mutlak.diperlukan?lang=en

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2017). Komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Retrieved 25 November 2022, from http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/tentang/amanat-perubahan-iklim/komitmen-indonesia

PSLH UGM. (2022). Kenapa Krisis Iklim dapat Menyebabkan Inflasi Pangan? Retrieved 25 November 2022, from https://pslh.ugm.ac.id/kenapa-krisis-iklim-dapat-menyebabkan-inflasi-pangan/

Rahman, A. B. (2019). Adaptasi Perubahan Iklim: Permasalahan dan Opsi Kebijakan. In Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim: Suatu Pengantar (p. 41). Bogor: PT. Penerbit IPB Press.

Ridwan, H. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Santoso, W. Y. (2015). Kebijakan Nasional Indonesia dalam Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim. Hasanuddin Law Review, 1(3), 371. Retrieved from https://doi.org/10.20956/halrev.v1n3.116

Sedarmayanti. (2003). Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: PT Mandar Maju.

Wang.T & Gao. X. (2018). Reflection and operationalization of the common but differentiated responsibilities and respective capabilities principle in the transparency framework under the international climate change. Jurnal Advances in Climate Change Research, 9(4), 253–263.

Wardhana, I. W. (2019). Governance and Stakeholder dalam Isu Perubahan Iklim. In Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim: Suatu Pengantar (pp. 18-21). Bogor: PT. Penerbit IPB Press.

Widjaja-Adhi, I P. G. (1988). Masalah tanaman di lahan gambut. Makalah disajikan dalam Pertemuan Teknis Penelitian Usahatani Menunjang Transmigrasi. Cisarua, Bogor, 27-29 Februari 1988. 16 hal.

WMO. (n.d.). Early Warning Systems must protect everyone within five years. In WMO, 2021 WMO report on disaster statistics, judul WMO Atlas of Mortality and Economics Losses from Weather, Climate and Water Extremes (1970-2019) (WMO-No. 1267). public.wmo.int.

WRI Orang. (n.d.). Orang Title. Retrieved from https://wri-orang.org/

Zuhir, M. A. Z. A., Nurlinda, I., Imami, A. D., & Idris, I. (2017). Indonesia Pasca Ratifikasi Perjanjian Paris 2015; Antara Komitmen Dan Realitas. Bina Hukum Lingkungan, 1(2), 231–248. Retrieved from https://doi.org/10.24970/jbhl.v1n2.18