Perlunya Regulasi Terhadap Peraturan Penggunaan Ganja di Indonesia Ditinjau dari Kepentingan Medis

Main Article Content

Wiwin Fauziyah

Abstract

Cannabis is included in class in narcotics which is regulated in the Law of he Republic Indonesia Number 35 of 2009 concerning Narcotics. A number of countries have legalized cannabis as a medical treatment, but this is still being debated in Indonesian. This article discusses the need for regulation of the use of cannabis in Indonesian for medical purpose. This study uses library research with a normative approach. The government needs to rearrange regulations related to cannabis plants which are grouped in group I with medical conciderations. 

Article Details

How to Cite
Fauziyah, W. (2022). Perlunya Regulasi Terhadap Peraturan Penggunaan Ganja di Indonesia Ditinjau dari Kepentingan Medis. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 168–178. https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7702
Section
Articles

References

Agung, Z. & Ujang B. J. (2022). Urgensi Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis. Jurnal Hukun dan HAM West Science, 1(1). Diakses dari wnj.westscience-press.com

Barik, R. P. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Ganja Medis Menurut UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Vox Populi, 4(2). Diakses daro journal3.uin-alauddin.ac.id

Diakses 29 November 2022 dari Kompas website: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/10294581/ingin-ganja dilegalkan-untuk-pengobatan-3-ibu-gugat-uu-narkotika-ke-mk?page=all

Dwi P. G. (2022). Legislasi dan Maslahah: Studi pemanfaatan Ganja untuk Pengobatan Medis. Ijtihad, 38(1). Diakses dari journals.fasya.uinib.org

Enik, I. (2017). Penggunaan Ganja dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Independent, 5(2). Diakses dari jurnalhukum.unisla.ac.id.

Indah, W. U. & Nur, A. (2022). Penggunaan Ganja Medis dalam Pengobatan Rasional dan Pengaturannya di Indonesia. Jurnal Hukum dan etika Kesehatan, 2(1). Diakses dari jhek.hangtuah.ac.id

Leoni L, dkk. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-Undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, V(2). Diakses dari ojs3.unpatti.ac.id

Nurika K. D. (Ed.). (2011). Penyembuhan Korban Narkoba Melalui Terapi dan Rehabilitasi Terpadu. Medan: IAIN Press.

Nurlaelatil, Q. & Chaerul, R. (2022). Legalisasi Ganja Sebaga Tanaman Obat: Perlukah?. Jurnal At-Tasyri’iyyah, 2(1). Diakses dari journal3uin alauddin.ac.id.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ratri P. (Ed.) (2013). Panduan Praktis Regulasi Ganja. Jakarta: Transform Drug Policy Foundation.

Solly, L. (2020). Politik dan Hukum di Era Reformasi. Bandung: Mandar Maju.

Sonia, K. Dkk.(2022). Kebijakan Hukum Pidan Terhadap Pernyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Dalam Upaya Legalisasi Ganja Sebagai Obat. Universitas Jambi, Jambi, Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Wahyu, T. S. (2018). Implementasi Kebijakan Pendayagunaan Tanaman Ganja di Indonesia Melalui UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Universitas Brawijaya, Jawa Timur, Indonesia.