Ganti Rugi Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Penitipan Hewan di Kota Bengkulu

Main Article Content

Nadia Arrahma
Uswatun Hasanah
Sherly Nelsa Fitri

Abstract

Masyarakat merupakan kumpulan individu yang senantiasa dalam kehidupannya saling melakukan interaksi satu sama lain mengingat manusia merupakan makhluk sosial. Minat masyarakat akan hewan peliharaan sangat tinggi. Dengan adanya kebiasaan memelihara hewan timbul keinginan manusia terhadap benda atau jasa yang dapat membantu dalam kegiatan untuk memelihara dan merawat hewan terutama kucing. Pelaku usaha petshop melihat adanya suatu kesempatan dan peluang dalam jasa penitipan hewan. Penelitian ini menjelaskan tentang ganti rugi terhadap konsumen dalam penggunaan jasa penitipan hewan. Penulisan ini menggunakan metode empiris yaitu mengadakan penelitian langsung menggunakan pendekatan sociolegal dan melakukan wawancara yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat. Bahwa ganti rugi telah sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dimana pelaku usaha melakukan ganti rugi terhadap konsumen sesuai dengan kesepakatan bersama meski kesalahan atau wanprestasi yang terjadi tidak sepenuhnya salah di pihak petshop ataupun konsumen serta di luar kendali kedua belah pihak.

Article Details

How to Cite
Arrahma, N., Hasanah, U., & Fitri, S. N. (2023). Ganti Rugi Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Penitipan Hewan di Kota Bengkulu. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 38–43. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8863
Section
Articles

References

Afnan Fuadi, Keragaman Dalam Dinamika Sosial Budaya Kompetensi Sosial Kultural Perekat Bangsa, 1st ed. (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2020).

Ahmad Adha, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Penitipan Motor Tanpa Jaminan (Studi Kasus Cikoromoy Kec Cimanuk-Pandeglang),†2018.

Akbar Tanjung, “UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen,†UU no 8 tahun 1999 perlindungan konsumen (1999): 1–6, https://jdihn.go.id/search/pusat/detail/832971.

Alwi Wahyudi, Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Perspektif Pancasila Pasca Reformasi (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2013).

Gede Bagus, Adhi Prasadana, and Dewa Gde Rudy, “Ganti Rugi Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Penitipan Hewan Di Kota Denpasar,†Jurnal ilmu Hukum 6 (2017)

Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, 3rd ed. (Jakarta: Kencana, 2015).

Soeroso R, Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet.ke 2 ed.3, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hal. 385.

Togi M P Pangaribuan, “Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban Dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi,†Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 2 (n.d.): 7–8

Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, 1st ed. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).