Putusan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata Khusus Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pemegang Hak Merek

Main Article Content

Ninik Ayuhandika
Rendie Meita Sarie Putri
Amara Yovitasari

Abstract

Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang penggunaannya berkaitan dengan perdagangan, dimana pemakaiannya yaitu pada produk-produk yang dipasarkan dan mengandung nilai ekonomis. Berdasarkan data yang diperoleh dalam hasil penelitian ini, Pemegang hak merek memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagi pelanggar pemegang hak merek ketentuan pidana secara tegas diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Syarat dan tata cara memperoleh hak kekayaan intelektual khususnya dibidang hak merek diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pertimbangan majelis hakim dalam tingkat kasasi jelas mengatakan bahwa merek I BOX milik penggugat dengan merek iBox milik tergugat terdapat persamaan pada pokoknya dari bunyi ucapan akan tetapi susunan katanya dan bentuk hurufnya berbeda hal ini telah terbukti melanggar Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Article Details

How to Cite
Ninik Ayuhandika, Rendie Meita Sarie Putri, & Amara Yovitasari. (2023). Putusan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata Khusus Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pemegang Hak Merek. Jurnal Panorama Hukum, 8(2), 164–177. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9030
Section
Articles

References

Adiputra, I. G. M. J., Widiati, I. A. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Penyelesaian Perkara Pelanggaran Hak atas Merek. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 67-71.

Alesandra, M. P. (2022). Pencegahan Hukum terhadap Aksi Kekerasan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 155–161. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.603

Alias, A. T., & Suryaningsi. (2022). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 138–147. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.601

Ansar , A. N. A. (2022). Pengaruh Aplikasi Pelacak Lokasi Terhadap Keamanan Privasi Pengguna Media Sosial. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 112–120. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.599

Audina, D. J. (2022). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 148–154. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.602

Dhoni, D. D. M. (2023). Perlindungan Hukum Atas Merek Dagang.

Elliza, S. (2022). Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan dari Pelecehan Seksual. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 121–128. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.600

Faras Nabila Rizadian Allysa. Rahaditya. 2022. Urgensi Mendaftarkan Merek Dagang untuk Menghindari Penyalahgunaan Merek. Journal on Education. Vol. 5. No. 1.

Gania Balqiz Wizna. 2021. Perlindungan sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Riview. Vol. 23. No. 1.

Gegen, G., & Santoso, A. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. QISTIE, 14(2), 25-38.

Hakim. Rahman Miftahur. Kholidah Nur. 2020. Hak Merek sebagai Jaminan Gadai untuk Permodalan UMKM Industri Kreatif Kerajinan Batik. Jurnal Pena Justisia Media Komunikasi dan Kajian Hukum. Vol. 18. No. 2.

Hidayah Khoirul. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.

Jotyka, G., & Suputra, I. G. K. R. (2021). Prosedur Pendaftaran Dan Pengalihan Merek Serta Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Ganesha Law Review, 3(2), 125-139.

Kanwil NTT. 2021. 193 Merek telah Terdaftar sejak Tahun 2020 Hingga 2021, Kanwil Kemenkumham NTT Terus Sosialisasi dan Dampingi Pendaftaran KI. Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/7436-193-merek-telah-terdaftar-sejak-tahun-2020-hingga-2021-kanwil-kemenkumham-ntt-terus-sosialisasi-dan-dampingi-pendaftaran-ki. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023. Pada pukul 15.43 WIB.

Kementerian Penindustrian Republik Indonesia. 2012. 1.678 IKM Daftarkan Merek. https://kemenperin.go.id/artikel/4620/1.678-IKM-Daftarkan-Merek. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023. Pada Pukul 15.43 WIB.

Krisnamurti Hana. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Bagi Pelaku Usaha Kecil. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 20. No. 4.

Laksono, O. P. (2022). Kajian Terhadap Periodisasi Anggota Legislatif Sebagai Upaya Meminimalisir Kecurangan Pemilu. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 129–137. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.318

Lindsey The. 2006. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.

Lubis, U. S. (2020). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 31-38.

Mahendra Juliana Adiputra I Gede. Putu Widiati Ida Ayu. Ujianti Ni Made Puspasutari. 2020. Penyelesaian Perkara Pelanggaran Hak Atas Merek. Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 1. No. 2.

Maileni Dwi Afni. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Dagang di Kota Batam. Jurnal Trias Politika. Vol. 2. No.1.

Marwiyah, S. (2010). Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 2(1).

Marzuki Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana Prenada Media.

Masjupri, M. (2022). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia.

Medie Ni Luh Putu. Senasti Ni Made Jaya. Puspasutari Ujianti Ni Made. 2023. Penerapan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terkait Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol 4. No. 1.

Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.

Nopiana. Disemadi Hari Sutra. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek:Suatu Kajian Komparatif Antara Jepang dan Indonesia. Widya Yuridika:Jurnal Hukum. Vol. 4. No. 2.

Nurrahman, A. (2022). Analisis Pemenuhan Hak atas Pelayanan Kesehatan dan Makanan Layak bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 104–111. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.598

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM R.I. https://merek.dgip.go.id/sertifikat-merek. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023. Pada pukul 16.00 WIB.

Putri J, A. A. (2022). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 162–173. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.604

Rahmi, A. H., & Suryaningsi, S. (2022). Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Samarinda. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 82–92. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.581

Ridlwan, Z. (2011). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.

Sheilindry, I. (2021). Perlindungan hak kekayaan intelektual dalam kontrak bisnis elektronik atas pemegang hak merek dagang. Simbur Cahaya, 28(2), 282-294.

Soeparmono R. 2005. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Mandar Maju.

Sujatmiko Agung. 2011. Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek. Jurnal Media Hukum . Vol 18. No. 2.

Sulastri. Satino. Yuli W Yuliana. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware. Jurnal Yuridis. Vol 5. No. 1.

Talitha Syafira Viona. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Superman Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Suara Hukum. Vol. 3. No. 1.

Thalib Abd. Muchlisin. 2018. Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Cet. 1. Depok: Rajawali Pers.

Widyaningsih, T., & Suryaningsi, S. (2022). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 93–103. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.582

Wijayanti Asri. 2009. Hukum Kenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Yuliyanto, Y. (2023). Perlindungan Hukum Atas Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Doctoral dissertation, Undaris).