Perlindungan Hukum Terhadap Korban Crypto Dihubungakan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Main Article Content
Abstract
Investasi pada masa ini tidak hanya bersifat uang non tunai saja, namun dapat berbentuk uang digital sebagai salah satu kemajuan spektakuler teknologi di bidang ekonomi adalah diciptakannya cryptocurrency atau uang virtual yang berada di dunia maya. Saat ini aset kripto sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (crypto asset). Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dengan adanya legal tentang kripto dan diakui oleh Bank Indonesia meskipun bukan sebagai alat pembayaran yang sah, namun dalam beberapa peraturan, Di Pasar Fisik Aset Kripto tidak mengatur tentang perlindungan investor crypto yang mengalami kerugian akibat penipuan. Kripto diharapkan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah khususnya oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ini akan lebih menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi investor dari penipuan.
Article Details
References
Awali, H. (2020). Urgensi pemanfaatan e-marketing pada keberlangsungan UMKM di Kota Pekalongan di tengah dampak Covid-19. Balanca: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 1-14.
Ayuningtyas, V. P., Puspita, N. A., & Prakoso, B. (2023). Peran Hukum Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Prespektif Neo-Classical Economy Theory. Journal of Economic and Business Law Review, 3(2), 88-102.
Wahid, A. (2023). Riba dan Gharar dalam Bitcoin pendekatan Qaidah Fiqh. Rayah Al-Islam, 7(1), 358-384.
Sajidin, S. (2021). Legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Arena Hukum, 14(2), 245-267.
Azizah, A. S. N., & Irfan, I. (2020). Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum.
Widyarani, K. D. P., Widiati, I. A. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 300-305.
Kusuma, T. (2020). Cryptocurrency dalam perdagangan berjangka komoditi di indonesia perspektif hukum Islam. Tsaqafah, 16(1), 109-126.
Tambun, M. A., & Putuhena, M. I. (2022). Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Aset Kripto (Crypto Asset). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 33-57.
Wimar, M., & Suherman, S. (2023, November). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemilik Aset Kripto di Indonesia. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 5, No. 1, pp. 1028-1046).
Budiman, D. (2024). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Perjanjian Baku Bermuatan Klausula Eksonerasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 1218-1226.
Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Saleh, S. (2017). Analisis data kualitatif.
Majid, A. (2017). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Penerbit Aksara Timur.
Irianto, S. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2), 155-172.
Azhari, M. T., Al Fajri Bahri, M. P., Asrul, M. S., & Rafida, T. (2023). Metode penelitian kuantitatif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Fitriono, R. A. (2023). Kebijakan formulasi hukum pidana dalam melindungi transaksi e-commerce di Indonesia. Penerbit NEM.
Yohandi, A., Trihastuti, N., & Hartono, D. (2017). Implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial (studi komparasi antara Indonesia-Singapura). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-19.
Koeswanto, E. S., & Taufik, M. (2017). Perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan investasi virtual currency. Jurnal Living Law, 9(1).
Hidayat, T., Likadja, J. A. C., & Derozari, P. E. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Perdagangan Elektronik. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1087-1103.
Solikhin, R. (2023). Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 11(1), 65-79.
Habiburrahman, M., & Atsar, A. (2022). Perlindungan hukum bagi pengguna transaksi cryptocurrency di indonesia. Jurnal Education And Development, 10(2), 697-706.
Santri, N. D., Zarzani, T. R., & Hasibuan, S. A. (2022). Kajian Yuridis Validitas Hukum Aplikasi Get Contact Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Nomor 20 Tahun 2016. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(2), 480-487.
Musthofa, N. (2023). Perspektif Jual Beli Follower Media Sosial Instagram Dalam Perspektif Hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN Kudus).
Saprida, S., Umari, Z. F., & Choiriyah, C. (2023). Sosialisasi Sistem Jual Beli Online Terhadap Ibu-Ibu Pengajian Di Jl. Akbp H. Umar Kecamatan Kemuning Palembang. Selaparang: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 7(3), 2226-2231.
Alfarisi, M. S., Ternando, A., Irawan, A., Rahman, R., & Syazali, E. A. (2023). Penerapan Kontrak Perjanjian Kerja di Indonesia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper). Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 91-96.
Musthofa, N. (2023). Perspektif Jual Beli Follower Media Sosial Instagram Dalam Perspektif Hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN KUDUS).
Satrio, A. J., Zubaedah, R., & Apriani, R. (2024). Tinjauan Hukum Perdata Tentang Perjanjian Jual Beli Online Pada Marketplace. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(1), 10-17.
Humas setkab,Sambutan Presiden Joko Widodo pada dies Natalis ke 68 Universitas Indonesia, diakses dari https://setkab.go.id/sambutan-presiden-jokowidodo-pada-dies-natalis-ke-68-universitas-indonesia-dan-peresmian-forumkebangsaan-ui-2-februari-2018-di-balairungkampus-universitas-indonesia-depok-jawa-barat/ pada 1 Juni 2022
Jamie Redman, Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia Sangat Pesat, diakses darihttps://bitocto.com/perkembangan-cryptocurrency-di-indonesiasangat-pesat/ pada 1 Juni 2022