Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja (Studi Kasus Pt. Ga Tiga Belas)
Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, Sepihak, Cipta KerjaAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upaya perlindungan hukum bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak yang dilakukan oleh PT. GA Tiga Belas dengan acuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Untuk menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, maka metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dengan didukung bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan teknik analisis kualitatif sehingga bisa menelaah permasalahan yang sedang terjadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu kasus PHK yang dilakukan secara sepihak kepada pekerjanya oleh PT. GA Tiga Belas telah melanggar ketentuan UU Cipta Kerja. Bagi para pekerja yang di PHK secara sepihak berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang menjadi komitmen Presiden dalam meningkatkan kualitas pada aspek perekonomian. Sedangkan pelaku usaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak juga perlu mendapatkan sanksi sebagai akibat melanggar Undang-Undang serta tidak dipenuhinya hak-hak warga negara sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi.
References
Aponno, Axcel Deyong, and Aisyah Puspitasari Arifiani. 2021. “Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan UU Cipta Kerja (Studi Kasus Pt. Indosat Tbk).” Jurnal Kertha Semaya 9(10).
Budijanto, Oki Wahju. 2017. “Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh Dalam Perspektif Hukum Dan HAM.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17(3):395–412.
Eriza, Novi. 2016. “Tanggung Jawab Ganti Rugi Atas Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak Terhadap Pekerja Oleh PT. Sucofindo Episi Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Zitteliana 3(2):1–12.
Hidayani, Sri, and Riswan Munthe. 2018. “Aspek Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Pengusaha.” Jurnal Mercatoria 11(2):130. doi: 10.31289/mercatoria.v11i2.2017.
Kurniawan, Fajar. 2020. “Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di PHK.” Jurnal Panorama Hukum 5(1). doi: https://doi.org/10.21067/jph.v5i1.4437.
Lianto, Vina Tatyana, and Fatma Ulfatun Najicha. 2022. “Urgensi Perlindungan Sosial Cuti Haid Terhadap Tenaga Kerja Perempuan.” Jurnal Panorama Hukum 7(2):111. doi: https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7542.
Maringan, Nikodemus. 2015. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 3(3):6.
Maulinda, Rizqa, Dahlan, and M. Nur Rasyid. 2016. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu Dalam Perjanjian Kerja Pada PT. Indotruck Utama.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 18(3):337–351.
Mertokusumo, Sudikno. 2016. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma pustaka.
Mustofa, Arma Nasrul, and Fatma Ulfatun Najicha. 2023. “Implikasi Terhadap Hak-Hak Buruh Dalam Penerapan Omnibus Law Di Indonesia.” Jurnal Rontal Keilmuan PKn 9(2):51–59. doi: https://doi.org/10.29100/jr.v9i2.4351.
Pambudi, Garda Yustisia, and Fatma Ulfatun Najicha. 2022. “Tinjauan Yuridis Hak Cuti Bagi Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Gema Keadilan 9(1). doi: https://doi.org/10.14710/gk.2022.16153.
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Zakaria, F. A. (2016). Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang). Jurnal Panorama Hukum, 1(1), 15-26.
Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., & Wijaya, C. A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum oleh Satlantas dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Kota Malang: Penegakan Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 97-106.
Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Republik Indonesia. 2023. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja.”
Sihombing, Gabriella Evita Floryana, Athalia Meilani Selvitri, and Yafri. 2023. “Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus:PT BFI Finance).” Samudera Hukum 1(2):132.
Sudjudiman, Haikal Narendra, and Fatma Ulfatun Najicha. 2020. “Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Di Indonesia Dan Singapura.” UIR Law Review 4(2):41. doi: https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(2).6767.
Suhartoyo, Suhartoyo. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional.” Administrative Law and Governance Journal 2(2):326–336. doi: 10.14710/alj.v2i2.326-336.
Tim CNN Indonesia. 2023. “Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Sepihak 350 Karyawan.” CNN Indonesia. Retrieved September 23, 2023 (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230519124603-92-951448/toko-buku-gunung-agung-dikabarkan-phk-sepihak-350-karyawan).
Wibowo, Keysa Afgrinadika, and Fatma Ulfatun Najicha. 2022. “Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat Di Era Globalisasi.” Journal of Education, Psychology and Counseling 4(1):23–24. doi: https://doi.org/10.33487/edupsycouns.v4i1.3302.
Wibowo, Rudi Febrianto, and Ratna Herawati. 2021. “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3(1):112. doi: https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120.
