Peranan Harmonisasi Hubungan Kerja Sebagai Manifestasi Work Life Balance Terhadap Karyawan di Indonesia

Main Article Content

Ahmad Hasyim
Fatma Ulfatun Najicha

Abstract

Penelitian terkait Work Life Balance semakin bertambah dan menunjukkan yakni karyawan berstatus buruk pada Work Life Balancenya, salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah tidak terciptanya keharmonisan hubungan kerja. Oleh karenanya, tujuan dari penelitian ini yaitu ingin mengetahui bagaimana cara mewujudkan harmonisasi hubungan kerja antara karyawan dengan pengusaha, seberapa pentingnya Work Life Balance diperlukan karyawan dan apakah terlaksananya harmonisasi hubungan kerja merupakan cikal bakal yang bersifat mutlak untuk terciptanya Work Life Balance pada karyawan di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian studi literatur kepustakaan. Penulis membatasi ruang lingkup permasalahan sebatas pada bagaimana peranan atau fungsi harmonisasi hubungan kerja di dunia kerja secara garis besar yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan bahwa harmonisasi hubungan kerja dapat ditempuh oleh kedua belah pihak atas kesepakatan, maupun dengan upaya lain yakni campur tangan pemerintah, sebabnya perwujudan harmonisasi hubungan kerja merupakan sustainable process yang membutuhkan rasa tanggung jawab dan komitmen semua pihak. Implementasi nyata tindakan karyawan, pengusaha dan pemerintah untuk menciptakan harmonisasi berpotensi besar tercapainya Work Life Balance. Walaupun harmonisasi hubungan akan menciptakan ekosistem dunia kerja yang sehat dan positif, tidak selalu mutlak tercapainya Work Life Balance. Menuju target Work Life Balance terdapat faktor lain yang mempengaruhinya, seperti penetapan kebijakan perusahaan dan kebutuhan personal karyawan.

Article Details

How to Cite
Hasyim, A., & Najicha, F. U. (2023). Peranan Harmonisasi Hubungan Kerja Sebagai Manifestasi Work Life Balance Terhadap Karyawan di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 8(2), 115–125. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9269
Section
Articles
Author Biography

Fatma Ulfatun Najicha, Universitas Sebelas Maret

Fakultas Hukum

References

Adiawaty, S., & Bernhard, B. (2023). Pengaruh Dimensi-Dimensi Work-Life Balance Terhadap Kualitas Kerja. ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis, 26(1), 1-12. https://ibn.e-journal.id/index.php/ESENSI/article/view/653.

Alesandra, M. P. (2022). Pencegahan Hukum terhadap Aksi Kekerasan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 155–161. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.603

Alias, A. T., & Suryaningsi. (2022). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 138–147. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.601

Audina, D. J. (2022). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 148–154. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.602

Fadhila, H. I. N., & Najicha, F. U. (2021). Pentingnya Memahami dan Mengimplementasikan Nilai-nilai Pancasila di Lingkungan Masyarakat. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4(2), 204-212.https://doi.org/10.47080/propatria.v4i2.1303.

Hae, I. P., & Kusumiati, R. Y. (2020). Gambaran Work-Life Balance pada Jaksa Wanita yang Telah Berkeluarga. Psikologi Konseling, 11(1). https://doi.org/10.24114/konseling.v16i1.19144.

Kabupaten Lombok Timur, Disnakertrans. “Peran Pemerintah Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,†2019. Tersedia pada: https://disnakertrans.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-162-peran-pemerintah-ketenagakerjaan-dalam-perspektif-undangundang-nomor-13-tahun-2003-tentang-ketenagak.html, (Diakses 23 September, 2023).

Khairunnisa, M., & Fatimah, S. (2023). Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup pada Pemilu di Indonesia serta Kelebihan dan Kekurangan. Jurnal Tana Mana, 4(1), 92-100. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/%0ASistem.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Laksono, O. P. (2022). Kajian Terhadap Periodisasi Anggota Legislatif Sebagai Upaya Meminimalisir Kecurangan Pemilu. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 129–137. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.318

Manggaharti, R., & Noviati, N. P. (2019). Keseimbangan kehidupan kerja ditinjau dari dukungan sosial pada pekerja. Jurnal Studia Insania, 7(1), 1-19.. https://doi.org/10.18592/jsi.v7i1.1997.

Mustofa, A. N., & Najicha, F. U. (2023). Implikasi terhadap Hak-Hak Buruh dalam Penerapan Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(2), 51-59.https://doi.org/10.29100/jr.v9i2.4351.

Nurrahman, A. (2022). Analisis Pemenuhan Hak atas Pelayanan Kesehatan dan Makanan Layak bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 104–111. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.598

Oyewobi, L. O., Oke, A. E., Adeneye, T. D., & Jimoh, R. A. (2019). Influence of organizational commitment on work–life balance and organizational performance of female construction professionals. Engineering, Construction and Architectural Management, 26(10), 2243-2263. https://doi.org/https://doi.org/10.1108/ECAM-07-2018-0277.

Pambudi, G. Y., & Najicha, F. U. (2022). Tinjauan Yuridis Hak Cuti Bagi Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Gema Keadilan, 9(1).https://doi.org/10.14710/gk.2022.16204.

Prihadi, D. (2021). Analisis Unsur Yang Mempengaruhi Hubungan Antara Pekerja dan Pengusaha. Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen, 12(3), 477-482.https://doi.org/10.32670/coopetition.v12i3.477.

Putri J, A. A. (2022). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 162–173. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.604

Rahmi, A. H., & Suryaningsi, S. (2022). Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Samarinda. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 82–92. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.581

Sudjudiman, H., & Najicha, F. U. (2020). Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Di Indonesia Dan Singapura. UIR Law Review, 4(2), 40-50.https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(2).6767.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan sebagai Undang-Undang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Vyas, A., & Shrivastava, D. (2017). Factors affecting work life balance-a review. Pacific Business Review International, 9(7), 194-200.http://www.pbr.co.in/2017/2017_month/Jan/20.pdf.

Wibowo, K. A., & Najicha, F. U. (2022). Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat di Era Globalisasi. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 4(1), 22-31.. https://ummaspul.e-journal.id/Edupsycouns/article/view/3302.

Widyaningsih, T., & Suryaningsi, S. (2022). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 93–103. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.582

Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=zG9sDAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA78&dq=zed+mestika&ots=P8gjjUGV-u&sig=t2-mqbUnp5MBlHLlxq6zFC6Kn9c&redir_esc=y#v=onepage&q=zed mestika&f=false.