Kajian Kriminologi Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Provinsi Kepulauan Riau
Main Article Content
Abstract
Kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan terorganisir. Yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang adalah pengubahan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan melawan hukum menjadi aset keuangan yang berasal dari sumber yang tidak melawan hukum. Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi kedua setelah DKI Jakarta dimana menurut data laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terdapat 11.318 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sepanjang tahun 2021 dan pada tahun 2022 sebanyak 4.475 Laporan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa beberapa faktor terjadinya fenomena tersebut disebabkan oleh letak geografis Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga, letaknya yang sangat strategis karena berhadapan langsung dengan beberapa negara tetangga, menjadikan Kepulauan Riau Provinsi ini sangat rentan terhadap tindak pidana pencucian uang.serta perkembangannya Kota Metropolitan seperti Kota Batam memiliki pusat hiburan malam terbesar di Indonesia, dan berkembangnya teknologi sistem transfer keuangan membuat transaksi pencucian uang sangat rentan terjadi.
Article Details
References
Adang, Y. A. (2016). Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Grasindo.
Adiwijana, M. R. (2020). Pembebanan Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Media Iuris, Vol 3. https://doi.org/10.20473/mi.v3i1.18416
Ahsan, F. (2022). Kemungkinan Atas Digunakannya Hasil Analisis PPATK sebagai Alat Bukti pada Penanganan Perkara Pencucian Uang. Journal Anti Money Laundering, Vol.1.
Amirudin dan Zainal Asikin. (2004). Penghantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
BNN, M. G. N. (2022). Tindak Pidana Pencucian Uang (Tppu) Dan Kaitannya Dengan Kejahatan Narkotika.
Dari, F. S. W. (2022). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pencegahan Pembakaran Hutan. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(10), 381–389. https://doi.org/10.56393/decive.v2i10.1595
Dini, V. A. (2020). Sebanyak 1.539 Kasus Kriminalitas Terjadi di Kepulauan Riau pada 2020. Retrieved November 19, 2023, from KataData.id website: https://databoks.katadata.co.id/index.php/datapublish/2021/11/11/sebanyak-1539-kasus-kriminalitas-terjadi-di-kepulauan-riau-pada-2020#:~:text=Badan Pusat Statistik %28BPS%29 mencatat%2C ada 1.539 kasus,banyak terjadi di Kepulauan Riau%2C yakni 387 kasus.
Dr. Muhaimin, SH., M. H. (2020). Metode Penelitian Hukum. In UPT Mataram University Press (Vol. 4). Mataram: Mataram University Press.
Fauziah, I. C. (2022). Implementasi Kesadaran Hukum untuk Mengurangi Problematika di Masyarakat dan Upaya yang Dilakukan Penegak Hukum. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 345–353. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1608
Gumilar, A. T. (2022). Urgensi Rekrutmen Politik Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik di Partai NasDem Kota Bandung. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(10), 396–402. https://doi.org/10.56393/decive.v2i10.1688
Hagan, F. E. (2013). Pengantar Kriminologi Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal Edisi Ketujuh. Jakarta: Prenadamedia.
Hakim, A. L., & Martin, A. Y. (2015). Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Modusnya Dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal De’Rechstaat, Vol.1.
Halifina, E. (2022). Analisis Perspektif Mahasiswa dalam Fenomena Berlangsungnya Dukungan Bakal Calon Presiden Indonesia pada Pilpres 2024. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(10), 390–395. https://doi.org/10.56393/decive.v2i10.1678
Harahap, A. U. (2020). Analisis Penerapan KYCP (Know Your Costumer Principle) Dalam Upaya Pencegahan Pencucian Uang (Money Laundering)(Studi Kasus PT. Bank Sumut Syariah) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
Hasanah, A. H., Adha, M. M., & Mentari, A. (2022). Peran Guru Penggerak Dalam Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila di Sekolah. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(10), 372–380. https://doi.org/10.56393/decive.v2i10.1053
Hasugian, C. R. (2022). Pentingnya Penerapan Kesadaran Hukum dalam Hidup Bermasyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 328–336. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1594
Hatima, S. F. (2022). Revitalisasi Kesadaran Hukum Lingkungan Masyarakat Muara Badak Kalimantan Timur. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(12), 466–473. https://doi.org/10.56393/decive.v2i12.1609
Hermawan, D. (2022). Nilai Islam dalam Akulturasi Kebudayaan (Studi terhadap Tradisi Ruwatan Rambut Gimbal di Kabupaten Wonosobo). De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 354–360. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1676
Limbong, S. T. (2022). Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Masyarakat Loa Duri Ilir Kalimantan Timur. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(8), 308–316. https://doi.org/10.56393/decive.v2i8.1605
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Maula, M. I. (2022). Analisis Ketaatan Hukum Masyarakat Mewujudkan Konsep Negara Hukum. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(8), 290–299. https://doi.org/10.56393/decive.v2i8.1593
Maulana, H., & Ika, A. (2023). BI: Jumlah “Money Changer†di Kepri Terbesar Kedua Se-RI, Risiko Pencucian Uang Juga Tinggi. Retrieved November 19, 2023, from kompas.com website: https://money.kompas.com/read/2023/11/12/200000926/bi--jumlah-money-changer-di-kepri-terbesar-kedua-se-ri-risiko-pencucian-uang?page=1
Nassaruddin, E. H. (2015). Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia.
Nggai, Y. (2022). Kajian tentang Gender dari Persepektif Adat Lio di Desa Mauloo Kecamatan Paga. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(11), 403–412. https://doi.org/10.56393/decive.v2i11.1032
Noor, M. B. (2022). Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(8), 300–307. https://doi.org/10.56393/decive.v2i8.1599
Nugroho, D. P. (2022). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Tabung Gas LPG 3KG Di Kelurahan Kebun Handil Kota Jambi (Doctoral dissertation, Universitas batanghri).
Octavia, N. A. (2022). Analisis Kesadaran Masyarakat dan Aparatur Negara Terhadap Hukum. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(11), 421–429. https://doi.org/10.56393/decive.v2i11.1596
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (n.d.). Tentang Kepri Profil Singkat Provinsi Kepulauan Riau. Retrieved March 29, 2023, from https://kepriprov.go.id/laman/tentang-kepri
PPATK, T. (2023). Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Edisi serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Putri, A. S. S. (2022). Pentingnya Kesadaran Hukum pada Lingkungan Masyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(12), 457–465. https://doi.org/10.56393/decive.v2i12.1597
Rahmah, N. (2022). Implementasi Nilai Hukum Masyarakat Wilayah Tanah Grogot Kalimantan Timur. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 337–344. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1598
Ramadhanti, D. N. (2022). Demokrasi dan Pemilu Indonesia dalam Tinjauan Sosiologi Politik. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 361–366. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1677
Remi Sjahdeini, S. (2003). Pencucian Uang : Pengertian, Sejarah, Faktor-Faktor Penyebab, dan dampaknya Bagi Masyarakat. Jurnal Hukum Bisnis, Vol 2, Hlm 6.
Saputri, D. N. I., Adha, M. M., & Nurhayati, N. (2022). Pengaruh Kegiatan Pembinaan Terhadap Sikap Kemandirian Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Kota Bandar Lampung. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(11), 413–420. https://doi.org/10.56393/decive.v2i11.1061
Setiadi, E., & Yulia, R. (2009). Hukum Pidana Ekonomi. Bandung: Graha Ilmu.
Siregar, R. A. (2021). 3 Pengusaha di Kepri Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Rp 7,9 M. Retrieved November 19, 2023, from Detik.Com website: https://news.detik.com/berita/d-5705635/3-pengusaha-di-kepri-jadi-tersangka-kasus-pencucian-uang-rp-7-9-m
Siska, E. A. A. (2022). Peran notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di era digital melalui aplikasi Go Anti Money Laundering (goAML). Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 275-292.
Sugiyanto. (2021). Kepri Lahan “Cuci Uangâ€Para Tersangka Asabri. Retrieved November 19, 2023, from Kumparan.com website: https://kumparan.com/batamnews/kepri-lahan-cuci-uang-para-tersangka-korupsi-asabri-1wb3b4P7KMf/full
Supriyo, D. A., & Suwardi, K. (2020). Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Sektor Ekonomi Dan Bisnis. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2.
Wildan, M. (2022). PPATK Rampungkan 132 Hasil Analisis Soal Tindak Pidana Pajak. Retrieved April 11, 2023, from DDTC News website: https://news.ddtc.co.id/ppatk-rampungkan-132-hasil-analisis-soal-tindak-pidana-pajak-43079
Zhortisary, M. F., Kasim, A. M., & Khaidir, K. (2022). Peran Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dalam Menegakkan Kedisiplinan Pada Siswa Sekolah Menengah Pertama. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(10), 367–371. https://doi.org/10.56393/decive.v2i10.1033