Pengaturan Hukum Terhadap Perilaku Penghindaran Pajak Oleh Perusahaan Multinasional: Pengaturan Hukum Terhadap Perilaku Penghindaran Pajak

Pengaturan Hukum Terhadap Perilaku Penghindaran Pajak Oleh Perusahaan Multinasional

Pengaturan Hukum Terhadap Perilaku Penghindaran Pajak

Authors

  • Muhammad Abid Akbar Velayati Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Danang Wahyu Muhammad Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v9i1.9473

Keywords:

Perusahaan Multinasional, Hukum, Penghindaran Pajak

Abstract

Perusahaan multinasional merupakan hal yang sudah sangat umum di era globalisasi ini. Banyak peruabahan yang terjadi di dunia terutama di bidang ekonomi. Namun, dengan mudahnya Perusahaan multinasional ini hadir di sebuah negara, tidak hanya memberikan dampak yang positif namun juga ada dampak negatifnya. Seperti Tindakan penghindaran pajak yang dilakukan Perusahaan multinasional. Pengaturan hukum yang jelas tentu diperlukan agar perilaku penghindaran pajak dapat dicegah. Penelitian ini mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, antara lain studi literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengaturan hukum pajak untuk Perusahaan multinasional. Hasil dari penelitian ini dapat digunakan untuk membantu memahami bagaimana pengaturan hukum yang dapat diaplikasikan terhadap perusahaan-perusahaan penghindar pajak. Hal tersebut krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para perusahaan multinasional yang berada ataupun melakukan kegiatannya di Indonesia.

References

Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Nomor 28 Tahun 2007.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan, UU Nomor 36 Tahun 2008.

Presiden Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan, PP Nomor 55 Tahun 2022.

Menteri Keuangan Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan tentang tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PMK Nomor Nomor 48/PMK.03/2020.

Ujang, B. J. & Endah, P. (2023). Kedaulatan Pajak Negara Indonesia Terhadap Perusahaan Multinasional Digital. Jurnal Aktiva : Riset Akuntansi dan Keuangan, 5 (1), 32-42.

Jessica, C. & Amelia, S. (2023). Determinan Indikasi Tax Avoidance Perusahaan Multinasional. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas, 25 (2), 625-641.

Teza, D. F. & Amrie, F. (2021). Penghindaran Pajak Di Indonesia: Multinationality Dan Manajemen Laba. Jurnal Bisnis Net, 4 (1), 94-110.

Royanul, N. & Ari, B. K. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemanfaatan Tax Haven. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 9 (2), 160-171.

Erna, A. (2021). Kedudukan Perusahaan Transnasional Sebagai Subyek Hukum Internasional. Nation Jurnal of Law, 5 (2), 636-653.

Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., Bidasari, A., Ambarsari, R. I. D., & Wijaya, C. A. (2024). Peningkatan Pemahaman Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Desa Bantur Kabupaten Malang. jurnal ABDIMAS Indonesia, 2(2), 93-103.

Irma, A. & Nelly, P. P. (2022). Pengaruh Perusahaan Keluarga, Perusahaan Multinasional Dan Komisaris Independen Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Nilai Perusahaan Sebagai Variabel Kontrol. Ensiklopedia of Journal, 4 (4), 74-81.

An, A. C. (2022). Hukum Perusahaan Multinasional; Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional & Hukum Penanaman Modal. Penerbit Alumni.

Anggi, R. (2018). Implementasi Perusahaan Multinasional Dalam Menunaikan Kewajiban Pajak Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia.

Pajakku, (2021). Peluang RI Memajaki 100 Perusahaan Multinasional Usai Sistem Pajak Internasional Disepakati. Diakses pada tanggal 28 November 2023, https://www.pajakku.com/read/60f13d2a58d6727b1651ad72/Peluang-RI-Memajaki-100-Perusahaan-Multinasional-Usai-Sistem-Pajak-Internasional-Disepakati.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Abid Akbar Velayati, M., & Muhammad, D. W. (2024). Pengaturan Hukum Terhadap Perilaku Penghindaran Pajak Oleh Perusahaan Multinasional: Pengaturan Hukum Terhadap Perilaku Penghindaran Pajak. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 37–45. https://doi.org/10.21067/jph.v9i1.9473

Issue

Section

Articles
Loading...