Analisis Hukum Terhadap Hak Hak Atas Tanah Ditinjau dari Undang Undang Pokok Agraria (Studi Kasus: Eksistensi Sultan Ground di Daerah Istimewa Yogyakarta)
Hak Atas Tanah Ditinjau dari Undang Undang Pokok Agraria
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v9i1.9496Keywords:
Hak Atas Tanah, Sultan Ground, UUPAAbstract
Makalah ini bertujuan untuk membahas kompleksitas hubungan antara hak atas tanah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta menganalisis dampak dan relevansi Sultan Ground dalam kerangka hukum, dan mengidentifikasi status hukum tanah Kasultanan Kraton Yogyakarta. Penelitian ini merinci jenis dan hak-hak tanah yang diperoleh oleh negara berdasarkan UUPA. Fokus juga diberikan pada eksistensi Sultan Ground di DIY, yang terkait dengan tradisi dan budaya lokal, dan bagaimana regulasi nasional menghadapi eksistensi keistimewaan Sultan Ground ini. Hasil penelitian menunjukkan kompleksitas keberadaan Sultan Ground dalam konteks hukum nasional, dengan tantangan mengenai definisi status kepemilikan dan implementasi UUPA. Tanah Sultan Ground masih memerlukan klarifikasi status hukumnya dalam kerangka hukum nasional, sementara upaya antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan hak terus menjadi perhatian pemerintah daerah.
References
Andini Salsabila, “Eksistensi Tanah Sultan Ground Dalam Hukum Tanah Nasional”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol.3, No.2, 2023.
Ardhini, N., Yunianto, “Pengelolaan Tanah Magersari Keraton Yogyakarta Tahun 1984 – 2013 Dan Relevansinya Dalam Pengayaan Materi Mata Kuliah Sejarah Lokal”, Jurnal Candi, Vol. 18, No. 2, 2013.
Arba, H.M, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Banar Maulana Murti, 2018,”Perlindungan Hukum Atas Warga Penggunaan Lahan Sultan Ground Yang Terdampak Penertiban Di Desa Parangtritis” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Bintoro, 2019, “Implementasi Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2017 Oleh Pemerintah Kabupaten Bantul Dalam Pemanfaatan Tanah Kesultanan Daerah Istimewa Yogyakarta’, Naskah Publikasi.
Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UU Pokok Agraria. Djambatan Boedi, Jakarta.
Effendy Perangin, 2005, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Indah Sari, “Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)”, Artikel.
Jose Marcus, “Eksistensi Sultan Ground Dalam Hukum Tanah Nasional Di Desa Srigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Vol.15, No.2, 2010.
Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., Bidasari, A., Ambarsari, R. I. D., & Wijaya, C. A. (2024). Peningkatan Pemahaman Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Desa Bantur Kabupaten Malang. jurnal ABDIMAS Indonesia, 2(2), 93-103.
Ngani Nico, 2022, Perkembangan Hukum Adat Indonesia, Pustaka Yudistira, Yogyakarta,.
Putri Arnidya Sari, “Pengakuan Hukum Tanah Nasional Terhadap Tanah Keraton Yogyakarta Setelah Berlakunya Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 4, 2016, hlm. 21.
Pendapat Mahkamah Konstitusi Dalam Supriyadi, 2010, Aspek Hukum Tanah Aset Daerah, Prestasi Pustaka Karya, Jakarta.
Sahnan, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang.
Siahan, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Riho Afrienedy, 2021, “Kepastian Hukum Bagi Tanah Adat Setelah Adanya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, Artikel, Mahkamah Agung RI.
Oloan Sitorus, 2006, Hukum Agraria Di Indonesia Konsep Dasar dan Implementasinya,Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.