Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Umum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Ketidaklaikan Jalan
Main Article Content
Abstract
Dalam penelitian ini akan menganalisa terkait tanggung jawab penyelenggara jalan perawatan sarana dan prasarana di jalan umum, selain itu juga akan dibahas mengenai konsep ketidaklaikan jalan, serta hak bagi korban kecelakaan akibat ketidaklaikan jalan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Penyelenggara jalan umum ditentukan berdasarkan status jalannya. Penyelenggara jalan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana jalan umum. Dalam hal itu, penyelenggara jalan juga bertanggung jawab untuk melakukan uji laik fungsi jalan dan melakukan perbaikan jalan yang rusak agar menciptakan jalan yang berkeselamatan dan berkepastian hukum. Terhadap penyelenggara jalan umum yang lalai dalam menyediakan jalan yang berkeselamatan dan berkepastian hukum harus bertanggung jawab terhadap adanya kecelakaan lalu lintas akibat ketidaklaikan jalan. Sehingga penyelenggara harus mengganti kerugian yang dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas akibat ketidaklaikan jalan.
Article Details
References
Agus Taufik. (2022). Uji Laik Fungsi Jalan Berkeselamatan dan Berkepastian Hukum. Gadjah Mada University Press.
Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Transportasi Darat. BPS RI.
Bernadetha Aurelia Oktavira. (2023). Cara Klaim Jasa Raharja dan Buat Laporan Kecelakaan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-klaim-jasa-raharja-dan-buat-laporan-kecelakaan-lt5f8d6c9f67a57
Dari, F. S. W. (2022). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pencegahan Pembakaran Hutan. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(10), 381–389. https://doi.org/10.56393/decive.v2i10.1595
Dewa Arya Lanang Raharja. (2017). Penyelenggara Jalan Sebagai Subyek Hukum Tindak Pidana. Magister Hukum Udayana, Vol. 6.
Fauziah, I. C. (2022). Implementasi Kesadaran Hukum untuk Mengurangi Problematika di Masyarakat dan Upaya yang Dilakukan Penegak Hukum. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 345–353. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1608
Fred Wegman et al. (2006). Sustainable Safety in The Netherlands : Evaluation of National Road Safety Program. Transportation Research Record : Journal of The Transportation Research Board, Vol. 1969(No. 1).
Gumilar, A. T. (2022). Urgensi Rekrutmen Politik Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik di Partai NasDem Kota Bandung. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(10), 396–402. https://doi.org/10.56393/decive.v2i10.1688
Halifina, E. (2022). Analisis Perspektif Mahasiswa dalam Fenomena Berlangsungnya Dukungan Bakal Calon Presiden Indonesia pada Pilpres 2024. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(10), 390–395. https://doi.org/10.56393/decive.v2i10.1678
Hasanah, A. H., Adha, M. M., & Mentari, A. (2022). Peran Guru Penggerak Dalam Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila di Sekolah. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(10), 372–380. https://doi.org/10.56393/decive.v2i10.1053
Hasugian, C. R. (2022). Pentingnya Penerapan Kesadaran Hukum dalam Hidup Bermasyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 328–336. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1594
Hatima, S. F. (2022). Revitalisasi Kesadaran Hukum Lingkungan Masyarakat Muara Badak Kalimantan Timur. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(12), 466–473. https://doi.org/10.56393/decive.v2i12.1609
Henry Campbell Black. (1979). Black’s Law Dictionary. ST. Paul Minn. West Publishing Co.
Hermawan, D. (2022). Nilai Islam dalam Akulturasi Kebudayaan (Studi terhadap Tradisi Ruwatan Rambut Gimbal di Kabupaten Wonosobo). De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 354–360. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1676
Hilda Yunita, & Rizky Amalia. (2015). Karakteristik Hubungan Hukum Dalamasuransi Jasaraharja Terhadap Klaim Korban Kecelakaan Angkutan Umum. Yuridika, 30.
Jansen S.T.M.C. (1994). Road Classification and Categorization. S.W.O.V. Institute for Road Safety.
Limbong, S. T. (2022). Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Masyarakat Loa Duri Ilir Kalimantan Timur. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(8), 308–316. https://doi.org/10.56393/decive.v2i8.1605
M. Fauzan. (2014). Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. Kencana.
Mahmud, P. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.
Marianna Sutadi. (1992). Tanggung Jawab Perdata Dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Mahkamah Agung RI.
Maula, M. I. (2022). Analisis Ketaatan Hukum Masyarakat Mewujudkan Konsep Negara Hukum. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(8), 290–299. https://doi.org/10.56393/decive.v2i8.1593
Nawir, D. (2020). Manajemen Lalu Lintas. Literasi Nusantara.
Nggai, Y. (2022). Kajian tentang Gender dari Persepektif Adat Lio di Desa Mauloo Kecamatan Paga. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(11), 403–412. https://doi.org/10.56393/decive.v2i11.1032
Nieuwenhuis, J. H. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perikatan.
Noor, M. B. (2022). Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(8), 300–307. https://doi.org/10.56393/decive.v2i8.1599
Octavia, N. A. (2022). Analisis Kesadaran Masyarakat dan Aparatur Negara Terhadap Hukum. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(11), 421–429. https://doi.org/10.56393/decive.v2i11.1596
P.N.H. Simanjuntak. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Kencana.
Philippus Hadjon. (1997). Tentang Wewenang. Yuridika, 7.
Putri, A. S. S. (2022). Pentingnya Kesadaran Hukum pada Lingkungan Masyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(12), 457–465. https://doi.org/10.56393/decive.v2i12.1597
Rahmah, N. (2022). Implementasi Nilai Hukum Masyarakat Wilayah Tanah Grogot Kalimantan Timur. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 337–344. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1598
Ramadhanti, D. N. (2022). Demokrasi dan Pemilu Indonesia dalam Tinjauan Sosiologi Politik. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 361–366. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1677
Rani Nur Aeni. (2016). Upaya Korban Mempertahankan Hak - Hak Akibat Pelanggaran Pasal 273 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novum, Vol. 3(No. 3).
Ridwan HR. (2003). Hukum Administrasi Negara. UII Press.
Rini Susilowati. (2015). Jurus Rahasia Menguasai P3K Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. Lembar Langit Indonesia.
Saputri, D. N. I., Adha, M. M., & Nurhayati, N. (2022). Pengaruh Kegiatan Pembinaan Terhadap Sikap Kemandirian Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Kota Bandar Lampung. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(11), 413–420. https://doi.org/10.56393/decive.v2i11.1061
Soerjono Soekanto. (2000). Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas. Graha.
Suwardjoko P. Warpani. (2002). Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ITB.
Zhortisary, M. F., Kasim, A. M., & Khaidir, K. (2022). Peran Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dalam Menegakkan Kedisiplinan Pada Siswa Sekolah Menengah Pertama. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(10), 367–371. https://doi.org/10.56393/decive.v2i10.1033