[1]
Anggalana, A. 2017. ANALISIS YURIDIS KETENTUAN PASAL 152 AYAT (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENGENAI KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA OLEH MENTERI DALAM NEGERI. Jurnal Panorama Hukum. 2, 2 (Dec. 2017), 215–226. DOI:https://doi.org/10.21067/jph.v2i2.2077.