Anggalana, Anggalana. 2017. “ANALISIS YURIDIS KETENTUAN PASAL 152 AYAT (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENGENAI KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTA OLEH MENTERI DALAM NEGERI”. Jurnal Panorama Hukum 2 (2):215-26. https://doi.org/10.21067/jph.v2i2.2077.