[1]
V. R. Boong and R. Z. Ritonga, “ANALISIS PEMAHAMAN PEKERJA KONTRAK OUTSOURCING TERHADAP HAK-HAK PEKERJA YANG TERCANTUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI WILAYAH KOTA SURABAYA”, JPH, vol. 3, no. 2, pp. 171–188, Dec. 2018.