[1]
N. A. Harahap, “REVITALISASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI”, JPH, vol. 3, no. 2, pp. 155–170, Dec. 2018.