Analisis Penerapan PSAK Nomor 45 Tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba Pada Rumah Sakit Berstatus Badan Layanan Umum Daerah RSUD “Kanjuruhan” Kepanjen

Authors

  • Retno Risnani Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang

Keywords:

BLU, BLUD, Laporan Keuangan, PSAK Nomor 45, PSAP, Peraturan BLU dan BLUD

Abstract

Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya Bermula dari tujuan peningkatan pelayanan publik tersebut maka Pasal 3 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 diharapkan bukan bentuknya saja suatuunit Pemerintah menjadi BLU atau BLUD yang melayani masyarakat tetapi tingkatpelayanan masyarakat dapat ditingkatkan dengan cara yang profesional, efektif danefisien oleh pengelola.Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif komparatif yang menunjukkan dan membandingkan Laporan Keuangan yang diterapkan pada RSUD “Kanjuruhan†Kepanjen yang disusun berdasarkan ketentuan pemerintah dengan Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah dengan PSAK nomor 45 dan menguraikan tentang kerangka konseptual untuk membuat suatu lembaga pemerintah berjalan efektif dan efisien tanpa mengesampingkan pemberian layanan kepada masyarakat. RSUD “Kanjuruhan†Kepanjen masih menyusun satu bentuk laporan saja yaitu sesuai dengan PSAP untuk kepentingan konsolidasi dengan laporan keuangan pemerintah daerah. Sementara BLUD sebagai sebuah badan usaha dapat dikatakan telah dikelola secara baik bila telah memenuhi prinsip-prinsip independen, responsibel, transparan dan akuntabel. Guna diperolehnya laporan pertanggungjawaban yang memenuhi standar akuntansi keuangan yang lazim tersebut, diperlukan adanya suatu penelaahan (review) terhadap sistem informasi akuntansi yang ada agar selaras dengan tujuan dan pelaporan keuangan organisasi. Maka untuk dapat mewujudkan hal tersebut RSUD “Kanjuruhan†Kepanjen harus mampu untuk menyusun laporan keuangan berbasis SAK sesuai amanah Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah.

Downloads

Published

2013-10-24

How to Cite

Risnani, R. (2013). Analisis Penerapan PSAK Nomor 45 Tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba Pada Rumah Sakit Berstatus Badan Layanan Umum Daerah RSUD “Kanjuruhan” Kepanjen. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 1(1). Retrieved from http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/1

Issue

Section

Articles