ANALISIS TINGKAT DISCRETIONARY ACCRUAL SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN MENURUT UU NO 36 TAHUN 2008 (Studi pada perusahaan manufaktur yang listing di BEI tahun 2008 - 2014)
Keywords:
discretionary accrual, perubahan tarif pajak, manajemen labaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji perbedaan tingkat discretionary accrual antara sebelum dan sesudah perubahan tarif pajak penghasilan Badan tahun 2010 menurut UU No. 36 Tahun 2008. Sampel penelitian ini adalah 15 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yang telah mempublikasikan laporan keuangannya dari tahun 2008 - 2014. Metode analisis pada penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda untuk mengetahui nilai non-discretionary accrual, analisis statistik deskriptif dan uji beda T-test dengan menggunakan paired sample t-test sebagai alat uji beda tersebut. Uji beda T-test digunakan untuk menguji perbedaan tingkat discretionary accrual antara sebelum dan sesudah penurunan tarif pajak penghasilan Badan yang berlaku mulai tahun 2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan terhadap tingkat discretionary accrual sebelum dan sesudah perubahan tarif pajak badan. Sehingga hipotesis penelitihan yang menyatakan diduga terdapat perubahan yang signifikan tingkat discretionary accrual sebelum dan sesudah perubahan tarif pajak badan diterima.Downloads
Published
2016-04-16
How to Cite
Nastiti, R. D., Made, A., & Dianawati, E. (2016). ANALISIS TINGKAT DISCRETIONARY ACCRUAL SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN MENURUT UU NO 36 TAHUN 2008 (Studi pada perusahaan manufaktur yang listing di BEI tahun 2008 - 2014). Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 4(1). Retrieved from http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/1293
Issue
Section
Articles