Optimalisasi Penggunaan E-Faktur Pajak pada Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan dalam Pelaporan SPT Masa PPN di PT XYZ
DOI:
https://doi.org/10.21067/jrma.v13i2.12965Keywords:
Coretax, e-Faktur, PPN, SPT Masa, Kepatuhan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi penggunaan e-Faktur melalui sistem Coretax dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN di PT XYZ. Coretax mulai diimplementasikan sejak Januari 2025 sebagai platform administrasi perpajakan digital terpadu pengganti e-Faktur versi sebelumnya. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif melalui pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, yakni pengumpulan data sekunder dari dokumen internal perusahaan seperti rekapitulasi penjualan, faktur pajak, dan peraturan perpajakan terkait, serta studi literatur. Analisis data dilaksanakan menggunakan model Miles dan Huberman, meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax berhasil meningkatkan efisiensi pelaporan, akurasi data, dan ketepatan waktu penyampaian SPT Masa PPN. Selain itu, PT XYZ melakukan penyesuaian sistem, pelatihan staf, dan penjadwalan input faktur untuk meminimalisasi kendala teknis. Dengan demikian, optimalisasi penggunaan e-Faktur dalam Coretax efektif meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, terutama bila didukung kesiapan infrastruktur teknologi dan kualitas sumber daya manusia.
References
Alfirdaus, N., & Anas, S. (2024). Analisis efektivitas Coretax. Journal of Economics, Business, and Strategy (JEBS), 4(4), 646–655.
Alfredo, K., & Sudjiman, P. E. (2022). Penerapan e-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam penyampaian SPT Tahunan (Studi kasus pada KPP Pratama Pamekasan). r-Perpustakaan Universitas Airlangga, 3(9).
Andiani, L. (2021). Analisis pemanfaatan teknologi, sosialisasi pajak, pengetahuan pajak, ketepatan penyampaian SPT terhadap kenaikan pendapatan pajak. JIATAX (Journal of Islamic Accounting and Tax), 3(1).
Arianty, F., et al. (2024). Implementation challenges and opportunities Coretax. Jurnal Vokasi Indonesia, 12(2).
Bayu, A. (2025). Coretax DJP: Ketika faktur pajak diterima seketika. https://www.pajak.go.id/id/artikel/coretax-djp-ketika-faktur-pajak-diterima-seketika
BPK, P. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38787/uu-no-42-tahun-2009
Direktorat Jenderal Pajak. (2014). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur). https://peraturan.pajak.go.id/
Dorojatun, H. (2024). Coretax kurangi beban administrasi. Direktorat Jenderal Pajak. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/coretax-kurangi-beban-administrasi
Fitriya. (2025). Core Tax Administration System (CTAS) dan Cara Kerjanya. Mekari Klikpajak.
Hamilah, & Fricilia. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing, 10(1), 49–60. https://doi.org/10.55963/jraa.v10i1.523
Harahap, S., & Rini, S. (2021). Peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di era digitalisasi. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 12(2), 75–84.
Hudan, Z. (2024). Peran self-assessment dalam sistem administrasi perpajakan. Jurnal Akuntansi dan Pajak Digital, 8(1), 66–74.
Indonesia, Kementerian Keuangan. (2024). Tumbuh positif, Menteri Keuangan laporkan total penerimaan negara hingga Juli 2024 capai Rp 1.545,4 triliun. https://www.kemenkeu.go.id/
Kumala, R. S. (2022). Implementasi e-Faktur versi 3.0 dalam upaya meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak untuk pelaporan SPT Masa PPN di masa pandemi COVID-19 (Studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi tahun 2016–2020). Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 66–75.
Kurniawan, F. (2020). Mekanisme pembatalan faktur pajak dan penerbitan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tidak lengkap pada PT. A. Universitas Airlangga.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan (edisi terbaru). Yogyakarta: Andi Offset.
Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System. RIGGS: Journal of AI & Digital Business, 2(1), 45–58.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ndruru, D., Zai, K. S., & Hulu, T. H. S. (2023). Analisis efektivitas dan efisiensi penerapan e-Faktur PPN guna meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak di CV. Valerie Mitra Kencana. Jurnal EMBA, 11(4), 11–20. https://doi.org/10.35794/emba.v11i4.50534
Panjaitan, M. R., & Yuna, Y. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 10(2), 110–126.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Prasetyo, B., & Sulastri, D. (2023). Tantangan implementasi Coretax dalam pelaporan PPN. Jurnal Teknologi dan Administrasi Perpajakan, 45–54.
Pratama, A. (2021). Analisis kendala teknis dalam penggunaan e-Faktur oleh wajib pajak badan. Jurnal Pajak Indonesia, 9(1), 33–42.
Prayitno, E. D., & Widodo, U. P. W. (2023). Analisis efektivitas digitalisasi faktur pajak PPN dalam meningkatkan kepatuhan PKP pada PT. ABC. Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi.
Rafandhiya, N. A. (2025). Evolusi E-Faktur. Direktorat Jenderal Pajak. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/evolusi-e-faktur
Rita, R & Pudji, A. (2023). Dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai terhadap inflasi. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perbankan, 4(1).
Salsabyla, N. (2025). Bedah Masalah Implementasi Coretax: Antara Harapan dan Realita. EmitenNews.
Sari, D. (2013). Konsep dasar perpajakan. Bandung: PT Refika Aditama.
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Yuliana, A., & Candra, R. (2022). Evaluasi kinerja sistem Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Teknologi dan Informasi Pajak, 5(2), 88–95.
Zidni. (2024). Mengupas latar belakang penerapan sistem self-assessment dalam perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak.






