Pengaruh Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak, serta Pelaporan Pajak Terhadap Penerimaan PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Malang Utara

Authors

  • Riza Aditya
  • Anwar Made
  • Eris Dianawati

Keywords:

Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21, Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak, Pelaporan Pajak

Abstract

Saat ini pajak merupakan sumber utama dana penerimaan dalam negeri di Indonesia. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan Di dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Kesadaran Wajib Pajak menyatakan bahwa penilaian positif masyarakat wajib pajak terhadap pelaksanaan fungsi Negara oleh pemerintah akan menggerakan masyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayar. Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak selalu menghimbau agar masyarakat senantiasa menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa kecuali. Hal ini selaras dengan prinsip self assessment yang diadopsi sebagai prinsip dasar perpajakan di Indonesia.

Downloads

Published

2016-04-18

How to Cite

Aditya, R., Made, A., & Dianawati, E. (2016). Pengaruh Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak, serta Pelaporan Pajak Terhadap Penerimaan PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Malang Utara. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 4(1). Retrieved from http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/1298

Issue

Section

Articles