Analisis Rasio Keuangan dalam Menilai Kinerja Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2020–2024
DOI:
https://doi.org/10.21067/jrma.v14i1.13325Keywords:
Kinerja Keuangan, Pemerintah Daerah, Rasio Keuangan, PAD, APBDAbstract
Penelitian ini bertujuan menilai kinerja keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta selama periode 2020–2024 melalui pendekatan rasio keuangan. Kinerja fiskal daerah penting dianalisis untuk menggambarkan kemampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya publik secara akuntabel dan efisien. Penelitian bersifat deskriptif kuantitatif dengan menggunakan data sekunder berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Kota Yogyakarta yang telah diaudit BPK. Analisis rasio mencakup Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, Rasio Efektivitas PAD, Rasio Efisiensi Belanja, Rasio Pertumbuhan PAD dan Pendapatan, serta Rasio Keserasian Belanja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rasio Kemandirian meningkat secara moderat dari 22,61% (2020) menjadi 24,65% (2024), mengindikasikan ketergantungan terhadap dana transfer masih tinggi. Rasio Efektivitas PAD consistently berada di atas 100% dengan rata-rata 103,74% yang menunjukkan target PAD realistis dan tercapai. Rasio Efisiensi Belanja rata-rata 98,32% menandakan pengendalian belanja cukup efisien sesuai prinsip value for money. Pertumbuhan PAD dan total pendapatan tetap positif dengan rata-rata 7,93% dan 5,41% meski sempat melandai pada 2024 akibat dinamika pemulihan pasca pandemi. Rasio Keserasian menunjukkan dominasi belanja operasi terhadap belanja modal (rata-rata 231,4%) yang mengindikasikan ruang fiskal investasi publik masih terbatas. Penelitian ini menyimpulkan kinerja fiskal Pemerintah Kota Yogyakarta stabil dan efektif dari sisi pendapatan, namun dibutuhkan penguatan porsi belanja modal dan strategi penggalian sumber PAD agar kemandirian fiskal meningkat di masa mendatang.
References
Astuti, D., & Pambudi, A. (2021). Evaluasi kapasitas fiskal daerah melalui analisis rasio keuangan pada pemerintah kabupaten/kota di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Akuntansi Publik, 9(2), 45–58.
Bastian, I. (2015). Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
Halim, A. (2016). Akuntansi Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Handayani, R. (2023). Pemulihan efektivitas PAD pada kota berbasis pariwisata di Indonesia periode 2020–2023. Indonesian Public Finance Review, 7(1), 90–108.
Harahap, S.S. (2015). Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Lestari, P., & Nugroho, R. (2020). Analisis kemandirian fiskal dan efektivitas PAD pada pemerintah kabupaten/kota di provinsi Jawa Tengah. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 18(1), 110–125.
Lestari, S., & Gunawan, H. (2023). Efektivitas PAD di Daerah Wisata. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Daerah, 11(1), 65–80.
Mahmudi. (2019). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2020.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Putra, H., & Sari, D. (2022). Descriptive ratio trends of tourism-based APBD 2020–2022 period. JRMA.
Putri, Y. (2023). Harmony ratio (BO/BM) summary in service-based cities. Jurnal Kinerja Fiskal, SINTA.
Santoso, B. (2023). Struktur belanja operasi dan belanja modal pada daerah berbasis ekonomi jasa. Public Sector Accounting Journal, 6(2), 44–61.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Widodo, A., & Rahmawati, L. (2022). Stabilitas pendapatan dan pengendalian belanja pada pemerintah kota di Indonesia. Jurnal Akuntansi Pemerintahan, 11(1), 22–37.
Wulandari, S. (2021). Efisiensi belanja dan pemulihan fiskal pemerintah kota wisata selama pandemi Covid-19. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 12(3), 66–78.
Yusuf, A., & Setiawan, D. (2024). Pertumbuhan fiskal dan ketahanan APBD daerah berbasis ekonomi jasa. Journal of Regional Public Finance, 9(2), 77–91.






