Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata -Rata (TER) PPh 21 Terhadap Proses Administrasi Pemotongan Gaji Non – Pegawai Pada PT ABC

Authors

  • Ananda Kusuma Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Selma Putri Safira Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21067/jrma.v14i1.13635

Keywords:

Tarif Efektif Rata – Rata, PPh 21, Administrasi, Gaji Non – Pegawai

Abstract

Penelitian ini membahas perhitungan pajak gaji karyawan dengan menggunakan penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan, komisi, dan bonus. PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan bruto sesuai ketentuan tarif pajak sehingga diperoleh pendapatan bersih wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pengaruh penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 (TER) dalam proses administrasi perpajakan, khususnya terkait perhitungan pajak dan penentuan PTKP/TER pada pegawai tidak tetap. Metode penelitian menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif, di mana peneliti melakukan wawancara dengan narasumber pada Kantor Konsultan Pajak IDEAZ serta melakukan observasi partisipatif untuk melihat dampak perhitungan PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 dapat mempermudah administrasi perhitungan pajak dalam penentuan PTKP dan golongan TER secara lebih sistematis, namun perhitungannya memerlukan perhatian terhadap berbagai komponen dalam skema TER.

Author Biography

Selma Putri Safira, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Indonesia

 

 

References

Aditya, M., Ilmi, B., Wahyu, N., & Kirana, I. (2024). Analisis Komparatif Penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata ( TER ) Dengan Tarif PPH Pasal 17 Terhadap Pegawai Tidak Tetap Di CV . X. 4, 4997–5008.

Akuntansi, S., Ekonomi, F., Akuntansi, S., Ekonomi, F., Akuntansi, P. S., Ekonomi, F., Teknis, P., & Cara, T. (2022). Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada PT . Cempaka Nusantara Makassar Pendahuluan. 5(1), 46–53.

Avira, S., Armein, E., Dwiastutiningsih, R., Khotimah, N., Renny, R., Usman, S., Khadijah, E., Ardiansyah, I., Utomo, E. S., Indrayani, E., Noversyah, N., Perdana, E., & Pratiwi, E. (2024). Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(5), 1738–1743. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i5.1064

Brigitha Alexandra Titis Yolanda, & Erna Sulistyowati. (2024). Analisis PPh Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Menggunakan Tarif Efektif PP 58/2023. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(2), 791–802. https://doi.org/10.61722/jemba.v1i2.405

Chandra, C., & Sandra, A. (2020). Pengaruh Tarif Pajak , Sanksi Pajak dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan. 5(2), 153–168.

Cheisviyanny, C. (2018). Memulihkan Penerimaan Pajak Pasca Pandemi Covid-19. 1, 21–28.

Cv, P., & Tangerang, X. Di. (2024). Analisis Perbedaan Perhitungan Tarif Pajak Progresif Dengan Tarif Efektif Rata Rata ( TER ) Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap. 4, 2888–2897.

Erika YUliana Putri, & Siti Sundari. (2024). Tinjauan Implementasi Reimbursement Pph 23 pada PT Terminal Petikemas Surabaya. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(2), 853–860. https://doi.org/10.61722/jemba.v1i2.416

Hermawanti, N. F. (2024). Analisis Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan PP58 / 2023 Dengan UU Pasal 17 Pada PT . Bintang Sejahtera. 2, 1–9.

Ilmiah, J., & Pendidikan, W. (2023). Peranan Hukum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional Guna Mencapai Tujuan Negara Anggi Kania Putri 1 , Taun Taun 2 Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. 9(1), 198–209.

Manajemen, N. A. (2025). ISSN : 3025-9495 Neraca Akuntansi Manajemen, Ekonomi. 17(7).

Method, G. U. (2022). Accountia Journal. 6(1), 1–8.

Munandar, A., Coyanda, J. R., & Romli, H. (2024). Analisis Pp Nomor 58 Tahun 2023 Terhadap Pemotongan Pph Pasal 21 Karyawan ( Studi Kasus Pada Pt . Xyz ). 10, 43–62.

Negara, M. T. (1945). Peranan hukum pajak dalam upaya mewujudkan tujuan negara.

Novitasari, A. D., & Anggraini, D. I. (2025). Pengaruh Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata ( TER ) Terhadap Perhitungan Pajak PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap pada CV ASM. 2(2), 3501–3512.

Perhitungan, P., Penghasilan, P., & Pasal, P. P. H. (2025). Sosialisasi Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata ( Ter ). 3(1), 147–160.

Pertiwi, F., & Achmad, R. (2024). Analisis Implementasi PPh 21 Non Pegawai Melalui e-Bupot 21 Dalam Pemadanan NIK-NPWP di PT ETA. 1(3), 209–215.

Ramahani, A. N., & Saladin, H. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT Varuna Tirta Prakasya Cabang Palembang. 4(36), 9796–9806.

Sijabat, A. M., Astuti, C. D., & Trisakti, U. (2024). Economic Reviews Journal. 3, 2446–2457. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i3.420

Tambunan, Y. R. L., Gani, A., & Lpm, P. U. (2024). Analisis Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai PT . Sagami Indonesia. 4(36), 5230–5240.

Wardani, P. S., Hastari, S., & Erwantiningsih, E. (2025). Dampak Perubahan Perhitungan Pajak Penghasilan 21 dengan Menggunakan Skema Tarif Efektif Rata-Rata Terhadap Penerimaan Pajak. 6(1), 15–26. https://doi.org/10.30812/rekan.v6i1.4895

Wijayanti, D. M. (2015). Pajak Digital : Potensi Dan Tantangan. 74–83.

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Kusuma, A., & Safira, S. P. (2026). Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata -Rata (TER) PPh 21 Terhadap Proses Administrasi Pemotongan Gaji Non – Pegawai Pada PT ABC . Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 14(1), 32–38. https://doi.org/10.21067/jrma.v14i1.13635