PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH NOMOR 02 TENTANG LAPORAN REALISASI ANGGARAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 DAN PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013 (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto)
Keywords:
Penerapan, Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP NO.02, dan Permendagri 64 Tahun 2013.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Laporan Realisasi Anggaran yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri 64 Tahun 2013 dilihat dari Basis Akuntansi, Karakteristik Kualitatif, Prinsip-prinsip dalam penyajian LRA, Pengakuan dalam penyajian LRA, Pengukuran dalam penyajian LRA, dan dilihat penyajian LRA secara keseluruhan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang berupa kuesioner. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa Penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto dilihat dari Basis Akuntansi, Karakteristik Kualitatif, Prinsip-prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Pengakuan dalam Penyajian LRA, Pengukuran dalam Penyajian LRA sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 02 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan secara keseluruhan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 02 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri 64 Tahun 2013.