PERSEPSI PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN DI PEMKOT MALANG ATAS PERUBAHAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMKOT MALANG DARI PP NO. 24 TAHUN 2005 MENUJU PP NO. 71 TAHUN 2010
Keywords:
Basis Kas Menuju Akrual, Basis Akrual, SKPD, PP No. 24 Th 2005, PP No. 71 Th 2010Abstract
Sehubungan dengan reformasi di bidang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah telah mengeluarkan peraturannya melalui PP No.24 Tahun 2005 tentang SAP. PP No.24 Tahun 2005 masih dipergunakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis kas menuju akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual penuh sesuai PP No.71 Tahun 2010 tentang SAP yang akan diberlakukan tahun 2015. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) di Pemkot Malang atas perubahan penyajian laporan keuangan Pemkot Malang dari PP No.24 Tahun 2005 menuju PP No.71 Tahun 2010. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penyebaran kuisioner di bagian keuangan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi PPK bahwa, pertama, sebanyak 11 (41%) PPK di Pemkot Malang tingkat persepsinya menunjukkan cukup terhadap seluruh item pernyataan dalam kuisioner. Sisanya sebanyak 16 (59%) PPK tingkat persepsinya menunjukkan baik. Kedua, tingkat persepsi seluruh PPK di Pemkot Malang menunjukan cukup terhadap 13 (65%) item pernyataan dalam kuisioner. Sisanya sebanyak 7 (35%) item pernyataan dalam kuisioner dipersepsikan baik oleh seluruh PPK. Ketiga, sebanyak 81% PPK di Pemkot Malang berlatar belakang pendidikan sarjana ekonomi jurusan manajemen. Sisanya, sebanyak 19% berlatar belakang pendidikan sarjana ekonomi jurusan akuntansi.