EVALUASI PERHITUNGAN DAN PENYETORAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA PENJUALAN LOKAL PADA KAWASAN BERIKAT PT TOYOTA BOSHOKU INDONESIA
Keywords:
Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, PPh Pasal 22, Kawasan BerikatAbstract
Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.04/2011 beserta perubahanya mengakibatkan adanya perubahan perhitungan pajak pada penjualan lokal perusahaan dalam kawasan berikat, hal ini jika perusahaan tidak melakukan update perhitungan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku maka akan mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar pada pertanggung jawaban audit bea dan cukai. Kesalahan pada penyetoran pajak akan membuat opini yang tidak baik pada penilaian terhadap pemberian fasilitas Custom Bound oleh Bea dan Cukai sehingga hal ini akan mengakibatkan pencabutan fasilitas yang bisa merugikan perusahaan. Salah satu tujuan dari pemberian fasilitas Custom Bound yaitu untuk mendorong kegiatan industri di Indonesia atau sering disebut Export Procssing Zone. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian deskriptif mempunyai dua ciri pokok: (1) Memusatkan perhatian pada masalah-masalah yang ada pada saat penelitian dilakukan (saat sekarang) atau masalah yang bersifat aktual. (2) Menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interpretasi rasional. Untuk semua kegiatan penjualan lokal dan penyetoran pajak hendaknya agar selalu mengacu kepada tata cara prosedur penjualan lokal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 255/KMK.04/2011 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, hal ini dimaksudkan untuk menghindari kurang bayar atau lebih bayar pada pelaporan pajaknya yang nantinya berpengaruh pada financial report dari perusahaan maupun penilaian dari custom bound yang sudah ada.