Penerapan Hukum Hot Pursuit terhadap Pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing di Indonesia

Main Article Content

Steve Michael Massie
Emma V T Senewe
Caecilia J J Waha

Abstract

Praktik kejahatan IUU Fishing oleh kapal asing sering ditemukan di wilayah perairan teritorial di ZEE Indonesia. Hot Pursuit diatur dalam Pasal 111 UNCLOS 1982 dan diatur lebih lanjut pada Pasal 66 c huruf (i) Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan beserta Standar Operasional dan Prosedur penindakan sebagai instrumen hukum yang digunakan oleh aparatur lembaga seperti Satgas 115 PSDKP. Tujuan utama yakni dalam rangka upaya melakukan tindakan pencegahan bagi pelanggaran hukum di laut termasuk pelaku IUU Fishing yang dilakukan oleh kapal asing. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum hot pursuit dalam upaya pencegahan berdasarkan hukum terhadap IUU fishing di wilayah yurisdiksi Indonesia dan untuk menganalisis penerapan hukum terkait kewenangan institusi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan IUU fishing. Metode penelitian yakni melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum hot pursuit di Indonesia perlu ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan terhadap pelaku IUU fishing. Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional di wilayah perairan Indonesia. Penerapan hukum terkait kewenangan institusi penegakan hukum ditegaskan melalui sekumpulan peraturan perundang-undangan yang antara lain memberikan kewenangan penegakan hukum pemberantasan kejahatan IUU Fishing kepada Satgas KKP.

Article Details

How to Cite
Massie, S. M., Senewe, E. V. T., & Waha, C. J. J. (2023). Penerapan Hukum Hot Pursuit terhadap Pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 44–57. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8498
Section
Articles

References

Adolf Huala, 1991. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, CV. Rajawali Pers, DKI Jakarta.

Akash Agarwal. 2020, Critical Analysis of Doctrine of Hot Pursuit in Respect of Maritime Piracy. International Journal of Legal Science and Innovation

Alhadi Muhamma Fadillah. 2022. Analisis Politik dan Hukum Pelintasan Wilayah Laut Indonesia oleh Negara yang Tidak Meratifikasi UNCLOS 1982, Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 4

Amritha, Shenoy V., 2020, Freedom of the Seas, International Law and the South China Sea Dispute, Centre for International Legal Studies, School of International Studies, Jawaharlal Nehru University, New Delhi

Amrullah Arief, 2018, Perkembangan Kejahatan Korporasi Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum, cet-1, Penerbit Prenadamedia Group, Jakarta.

Black Henry Campbell, 1979. Black’s Law Dictionary, Fifth Edition, St. Paul Minn. West Publishing Co, Minnesota

Buntoro Kresno, 2012, Alur Laut Kepulauan Indonesia-ALKI Prospek dan Kendala, Perpustakaan Nasional RI KDT, cet-1, Jakarta

Chapsos Ioannis and Steve Hamilton. 2019. Illegal Fishing and Fisheries Crime as a Transnational Organized Crime in Indonesia, Trends in Organized Crime

Chomariyah & Dita Birahayu. 2020. Implementation of Precautionary Principleon Bycatch Management in Indonesian Policy, IISTE Journal of Law, Policy and Globalization, 93:63-67

Churchill R. R. dan A.V. Lowe, 1988. The Law of The Sea, Edisi revisi, Penerbit Manchester University Press, Manchester

Dixon Martin, 1996. International Law, Third Edition, Black Stone Limited, London.

Echols John M dan Hassan Shadily, 2002. Kamus Inggris Indonesia, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, DKI Jakarta

Efritadewi Ayu, 2020. Modul Hukum Pidana, Penerbit Umrah Press, Tanjungpinang

Gultom Elfrida, 2009, Hukum Pengangkutan Laut, Penerbit Literata Lintas Media, Jakarta

H. Salim HS, 2018, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, Penerbit Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Hadju Zainal Abdul Aziz. 2021. Analisis UNCLOS 1982 Terkait Permasalahan Yurisdiksi Negara dan Penegakan Hukum Atas Kapal Berbendera Negara Asing. S A S I . 27 (1): 12 - 13

Hiariej Eddy O.S., 2014, Prinsio-Prinsip Hukum Pidana, Penerbit Cahaya Atma Pustaka, Jogjakarta.

Jacqueline Joyce F. Espenilla, 2017. Expanding the Right of Hot Pursuit: Challenges for Cooperative Maritime Law Enforcement Between the Philippines and Indonesia, International Journal of Maritime Affairs and Fisheries

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002. Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, DKI Jakarta

Mahendra P Kurnia, 2010, Hukum Kewilayahan Indonesia, Penerbit UB Press, Malang.

Kwiatkowska Barbara, 1989. The 200 Mile Exclusive Economic Zone in the New Law of the Sea, Martinus Nijhoff Publishers, Dordrecht/ Boston/ London.

Lamintang P.A.F, 2019, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, cet. 4, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta

Mauna Boer, 2008. “Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global”, Edisi ke-2, 2005, Penerbit Alumni, Bandung.

Martono H. K. dan Sudiro Amad, 2012, Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik, Penerbit Rajawali Pers, Ed. 1, Cet. 1, Jakarta

Massie Cornelis Djelfie, 2019. “Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan Dan Pulau – Pulau Terluar Indonesia – Perspektif Hukum Laut Internasional, Penerbit Pustaka Referensi, Jogjakarta

Nunung Mahmudah, 2015, Illegal fishing, Penerbit Sinar Grafika, Cet. ke-1, Jakarta

O’Connell D. P, 1982. “The International Law of the Sea”, Volume I, Clarendon Press, Oxford.

Parthiana I Wayan, 1996. Pengantar Hukum Internasional, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2006. Penelitian Hukum, (DKI Jakarta: Kencana)

Petrossian A. Gohar, 2019 “The Last Fish Swimming: The Global Crime of Illegal Fishing”, Penerbit Praeger, California

Puspitawati Dhiana, 2017, Hukum Laut Internasional, Penerbit Kencana, Depok

Qamar Nurul, dkk., 2016. Sosiologi Hukum (Sociology of Law), Edisi Asli, Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta

Shaw Malcolm N, 2013. “Hukum Internasional”, Edisi ke-6, Penerbit Nusamedia, Bandung.

Siombo Marhaeni Ria, 2010. Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Sodik Dikdik M., 2019, Hukum Laut Internasional & Pengaturannya di Indonesia, Penerbit Refika Aditama, cet-4, Bandung

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif:Suatu Tinjauan Singkat. DKI Jakarta. Edisi Pertama Cetakan ke Sembilan. Raja Grafindo Persada.

Starke J.G., 1992, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta

Sulistyaningtyas Tri, Susanto dan Dicky R. Munaf, 2015. Sinergitas Paradigma Lintas Sektor di Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut, Penerbit Gramedia Pustaka Utama

United Nations Convention on The Law of the Sea, 1982

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.