[1]
Kartiko, G. 2017. ANALISIS TERHADAP KOORDINASI OTORITAS JASA KEUANGAN DENGAN LEMBAGA LAINYA DALAM PENGAWASAN PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG –UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. Jurnal Panorama Hukum. 2, 1 (Jun. 2017), 33–52. DOI:https://doi.org/10.21067/jph.v2i1.1754.