[1]
Noor, E.Z. 2017. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG MEMPEROLEH FASILITAS KREDIT SEPEDA MOTOR DENGAN PERJANJIAN FIDUSIA. Jurnal Panorama Hukum. 2, 1 (Jun. 2017), 69–86. DOI:https://doi.org/10.21067/jph.v2i1.1756.