[1]
C. A. Haryanto, “Pertanggungjawaban Pidana US Terkait Kegiatan Pengelolaan Lahan Di Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan”, JPH, vol. 5, no. 1, pp. 37–48, Jun. 2020.