Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata -Rata (TER) PPh 21 Terhadap Proses Administrasi Pemotongan Gaji Non – Pegawai Pada PT ABC

Authors

  • Ananda Kusuma Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Selma Putri Safira Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21067/jrma.v14i1.13635

Keywords:

Administrasi, Gaji Non–Pegawai, PPh 21, Tarif Efektif Rata–Rata

Abstract

Penelitian ini membahas perhitungan pajak gaji karyawan dengan menggunakan penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan, komisi, dan bonus. PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan bruto sesuai ketentuan tarif pajak sehingga diperoleh pendapatan bersih wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pengaruh penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 (TER) dalam proses administrasi perpajakan, khususnya terkait perhitungan pajak dan penentuan PTKP/TER pada pegawai tidak tetap. Metode penelitian menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif, di mana peneliti melakukan wawancara dengan narasumber pada Kantor Konsultan Pajak IDEAZ serta melakukan observasi partisipatif untuk melihat dampak perhitungan PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 dapat mempermudah administrasi perhitungan pajak dalam penentuan PTKP dan golongan TER secara lebih sistematis, namun perhitungannya memerlukan perhatian terhadap berbagai komponen dalam skema TER.

Author Biography

Selma Putri Safira, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Indonesia

 

 

References

Achmad, F. P. R., & Albastiah, F. A. (2024). Analisis implementasi PPh 21 non pegawai melalui e-Bupot 21 dalam pemadanan NIK-NPWP di PT ETA. Jurnal Akademik Ekonomi dan Manajemen, 1(3), 209–215. https://doi.org/10.61722/jaem.v1i3.2625

Averio, T. (2025). Sosialisasi penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. RENATA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua, 3(1), 147–160. https://doi.org/10.61124/1.renata.151

Avira, S., Armein, E., Dwiastutiningsih, R., Khotimah, N., Renny, R., Usman, S., Khadijah, E., Ardiansyah, I., Utomo, E. S., Indrayani, E., Noversyah, N., Perdana, E., & Pratiwi, E. (2024). Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(5), 1738–1743. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i5.1064

Bakri, Adriani, & Jumardi. (2022). Analisis perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan pada PT. Cempaka Nusantara Makassar. Jurnal Ilmiah Neraca Ekonomi Bisnis Manajemen Akuntansi, 5(1), 46–53. https://doi.org/10.56070/jinema.v5i1.52

Brigitha Alexandra Titis Yolanda, & Erna Sulistyowati. (2024). Analisis PPh Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Menggunakan Tarif Efektif PP 58/2023. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(2), 791–802. https://doi.org/10.61722/jemba.v1i2.405

Chandra, C., & Sandra, A. (2020). Pengaruh tarif pajak, sanksi pajak dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi usahawan. Jurnal Online Insan Akuntan, 5(2), 153–168. https://doi.org/10.51211/joia.v5i2.1435

Cheisviyanny, C. (2021). Memulihkan penerimaan pajak pasca pandemi Covid-19. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 12(1), 21–28. https://doi.org/10.21776/ub.jamal.2021.12.1.02

Erika Yuliana Putri, & Siti Sundari. (2024). Tinjauan Implementasi Reimbursement Pph 23 pada PT Terminal Petikemas Surabaya. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(2), 853–860. https://doi.org/10.61722/jemba.v1i2.416

Hermawanti, N. F., & Sucahyati, D. (2024). Analisis perbandingan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan PP58/2023 dengan UU Pasal 17 pada PT. Bintang Sejahtera. NIKAMABI: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(2), 1–9. https://doi.org/10.31253/ni.v3i2.3171

Ilmi, M. A. B., & Kirana, N. W. I. (2024). Analisis komparatif penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dengan Tarif PPh Pasal 17 terhadap pegawai tidak tetap di CV. X. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(5), 4997–5008. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.13482

Munandar, A., Coyanda, J. R., & Romli, H. (2024). Analisis PP Nomor 58 Tahun 2023 terhadap pemotongan PPh Pasal 21 karyawan (Studi kasus pada PT. XYZ). Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 10(1), 43–62. https://doi.org/10.36908/esha.v10i1.1204

Novitasari, A. D., & Anggraini, D. I. (2025). Pengaruh penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (TER) terhadap perhitungan Pajak PPh 21 wajib pajak orang pribadi karyawan tetap pada CV ASM. PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(3), 3501–3512. https://doi.org/10.62710/80aw1k71

Putri, A. K., & Taun. (2023). Peranan hukum pajak dalam pembangunan ekonomi nasional guna mencapai tujuan negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(1), 198–209. https://doi.org/10.5281/zenodo.7519371

Putri, A. K., & Taun. (2023). Peranan hukum pajak dalam pembangunan ekonomi nasional guna mencapai tujuan negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(1), 198–209. https://doi.org/10.5281/zenodo.7519371

Ramahani, A. N., Erdiansyah, & Saladin, H. (2024). Analisis pajak penghasilan Pasal 21 pada PT. Varuna Tirta Prakasya cabang Palembang. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 9796–9806. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13219

Sijabat, A. M., Astuti, C. D., & Trisakti, U. (2024). Economic Reviews Journal. 3, 2446–2457. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i3.420

Sundoro, A., Azis, N., Purnawan, L., Suhartono, S., & Muarief, F. (2024). Analisis perbedaan perhitungan tarif pajak progresif dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas karyawan tetap pada CV. X di Tangerang. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(5), 2888–2897. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15307

Tambunan, Y. R., & Gani, A. (2024). Analisis perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan pegawai PT. Sagami Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2), 5230–5240. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9651

Wardani, P. S., Hastari, S., & Erwantiningsih, E. (2025). Dampak perubahan perhitungan Pajak Penghasilan 21 dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata terhadap penerimaan pajak. Riset, Ekonomi, Akuntansi dan Perpajakan (Rekan), 6(1), 15–26. https://doi.org/10.30812/rekan.v6i1.4895

Wijayanti, D. M. (2020). Pajak digital: Potensi dan tantangan. Optimum: Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 10(1), 74–83. https://doi.org/10.12928/optimum.v10i1.15831

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Kusuma, A., & Safira, S. P. (2026). Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata -Rata (TER) PPh 21 Terhadap Proses Administrasi Pemotongan Gaji Non – Pegawai Pada PT ABC . Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 14(1), 32–38. https://doi.org/10.21067/jrma.v14i1.13635