Analisis Empiris Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Ditinjau dari Kesadaran dan Sanksi Perpajakan

Authors

  • Endri Purnomo Universitas Pamulang, Indonesia
  • Siarwi Siarwi Universitas Pamulang, Indonesia
  • Adelia Sapitri Universitas Pamulang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21067/jrma.v14i1.14161

Keywords:

Kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Pajak

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada fenomena Penurunan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp30 miliar, meskipun jumlah kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang signifikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang dipilih menggunakan rumus Slovin. Metode analisis yang diterapkan adalah regresi linier berganda dengan menggunakan perangkat lunak SPSS versi 29. Penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi perpajakan juga terbukti memberikan dampak positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara bersamaan kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kontribusi sebesar 60,8%. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan pemenuhan wajib pajak dapat dicapai melalui kesadaran sebagai faktor internal serta penegakan sanksi sebagai faktor eksternal. Oleh karena itu, strategi kebijakan yang mengombinasikan pendekatan edukatif dan represif diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah

References

Airlangga, M. P., & Jati, I. K. (2024). The effect of tax knowledge, tax sanctions, and taxpayer awareness on individual taxpayer compliance. International Journal of Economics, Management and Accounting (IJEMA), 2(4). https://doi.org/10.61132/ijema.v2i4.858

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Public Economics Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338. https://doi.org/10.1016/0047-2727(72)90010-2

Alting, F., Suwito, S., & Sardju, F. (2024). Pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, sosialisasi perpajakan dan penerapan sistem e-Samsat terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Ekonomika45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 11(2). https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v11i2.2545

Gagu, E. M., Londa, Y., & Marselina, A. (2024). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Riset Ilmu Akuntansi, 5(1), 46–56. https://doi.org/10.37478/jria.v5i1.3919

Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25 (Edisi ke-9). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Guna, W., Amini, S. A., Firmansyah, A., & Trisnawati, E. (2022). Kepatuhan wajib pajak badan selama era pandemi Covid-19: Insentif pajak, sosialisasi perpajakan dan kesadaran wajib pajak. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2S), 613–625. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1834

Heider, F. (1958). The psychology of interpersonal relations. John Wiley & Sons. https://doi.org/10.1037/10628-000

Hidayat, I., & Maulana, L. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Tangerang. Bongaya Journal for Research in Accounting (BJRA), 5(1), 11–35. https://doi.org/10.37888/bjra.v5i1.322

Isnaini, P., & Karim, A. (2021). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Studi kasus pada Kantor SAMSAT Kabupaten Gowa). PAY Jurnal Keuangan dan Perbankan, 3(1), 27–37. https://doi.org/10.46918/pay.v3i1.976

Kesuma, R. W. H., Afifi, Z., & Robiyanto, F. (2025). Pengaruh pemutihan pajak, sosialisasi pajak, kualitas pelayanan pajak, kesadaran wajib pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pati. Journal Accounting International Mount Hope, 3(4), 330–346. https://doi.org/10.61696/jaimo.v3i4.839

Khodijah, S., Barli, H., & Irawati, W. (2021). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas layanan fiskus, tarif pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. JABI (Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia), 4(2), 183–195. https://doi.org/10.32493/jabi.v4i2.y2021.p183-195

Kirchler, E. (2007). The economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press.

Mardiasmo. (2022). Perpajakan (Edisi terbaru). Penerbit Andi.

Mustikasari, E. (2023). Teori kepatuhan pajak dan perilaku wajib pajak. Media Press.

Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Ristansi: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164. https://doi.org/10.32815/ristansi.v3i2.1232

Nilawati, & Fati, N. (2023). Metodologi penelitian. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2021). Tax administration 2021: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/cef472b9-en

Presiden Republik Indonesia. (2015). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor.

Putri, A. M., & Rosyati, T. (2025). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Studi kasus pada wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Kota Depok 1). Jurnal Nusa Akuntansi, 2(1). https://doi.org/10.62237/jna.v2i1.195

Rizal, A. S. (2019). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak kendaraan bermotor dan sistem Samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang, 7(1), 76–90. https://doi.org/10.32493/jiaup.v7i1.2204

Saad, N. (2014). Tax knowledge, tax complexity and tax compliance: Taxpayers’ view. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 109, 1069–1075. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.12.590

Saad, N. (2014). Tax knowledge, tax complexity and tax compliance: Taxpayers’ view. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 109, 1069–1075. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.12.590

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law (2nd ed.). Princeton University Press.

Widajantie, T. D., & Anwar, S. (2020). Pengaruh program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kesadaran wajib pajak, sosialisasi pajak, dan pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. BAJ: Behavioral Accounting Journal, 3(2), 129–143. https://doi.org/10.33005/baj.v3i2.103

Downloads

Published

2026-05-25

How to Cite

Purnomo, E., Siarwi, S., & Sapitri, A. (2026). Analisis Empiris Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Ditinjau dari Kesadaran dan Sanksi Perpajakan. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 14(1), 212–225. https://doi.org/10.21067/jrma.v14i1.14161