PENERAPAN PSAK NO. 45 TERHADAP LAPORAN KEUANGAN DANA BOS DI SMK NU BULULAWANG

Authors

  • Lutvia Yusnur

Keywords:

Laporan Keuangan, Dana BOS, PSAK No. 45 (Organisasi Nirlaba)

Abstract

Paradigma baru pengelolaan keuangan negara setidaknya mengandung tiga kaidah manajemen keuangan negara, yaitu: orientasi pada hasil, profesionalitas, dan akuntabilitas-transparansi. Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia No. SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggung-Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima BOS, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, maka standar akuntansi yang sesuai adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 tentang Pelaporan Keuangan untuk Organisasi Nirlaba. Apakah PSAK No. 45 dapat diterapkan secara penuh pada laporan keuangan Dana BOS?Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif  kualitatif dengan model analisis kualitatif. Analisis kualitatif  untuk mengetahui komparatif objek penelitian yaitu Pelaporan Keuangan Dana BOS di SMK NU Bululawang dengan PSAK No. 45, Pedoman Akuntansi Tempat Pendidikan, dan Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran. Dapat diambil kesimpulan, PSAK No. 45 dapat diterapkan secara penuh pada laporan keuangan Dana BOS khususnya SMA/ SMK dengan partisipasi pengungkapan sebesar 78,26% sedangkan 21.74% belum diterapkan secara penuh.

Downloads

Published

2014-04-26

How to Cite

Yusnur, L. (2014). PENERAPAN PSAK NO. 45 TERHADAP LAPORAN KEUANGAN DANA BOS DI SMK NU BULULAWANG. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 2(1). Retrieved from https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/438

Issue

Section

Articles