Alternatif Penyelesaian Sengketa Nasionalisasi atau Pengambilalihan Hak Kepemilikan Penanam Modal Melalui Penyelesaian Arbitrase
Keywords:
Hukum Investasi, Arbitrase, NasionalisasiAbstract
Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menghindari perampasan terhadap sumber daya alam yang dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat adalah dengan melakukan nasionalisasi. Nasionalisasi adalah tindakan berupa pengembalian hak kepemilikan penanam modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pengaturan tindakan nasionalisasi serta penyelesaiannya melalui arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tulisan ini menggunakan metode yuridis-normatif, mengkaji ketentuan yang berkaitan dengan hukum positif dalam rangka menemukan aturan hukum positif. Hasil penelitian disimpulkan tindakan nasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pemberian kompensasi dan ganti rugi, jika tidak tercapai kesepakatan ganti kerugian atas nasionalisasi, maka penyelesaiannya dilakukan lewat arbitrase internasional melalui ICSID. Eksekusi dari putusan arbitrase ICSID akan diurus oleh negara dimana eksekusi putusan itu akan dilaksanakan.
References
Anggraeni, Y. S. (2023). Peran Arbitrase Internasional ICSID dalam Upaya Perlindungan terhadap Investor Asing di Indonesia. Civillia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, III, 2-11. Retrieved from https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/397
Anik Entriani, (2017). Arbitrase Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal An-Nisbah, III, 3. Retrieved from https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/nisbah/article/view/617
Arbitrase Internasional. Cara Mengajukan Permintaan ICSID untuk Arbitrase. 2020. https://www.international-arbitration-attorney.com/id/how-to-file-an-icsid-request-for-arbitration
Febriana, F. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Investor atas Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing. Unja Journal of Legal Studies, I, 136-158. Retrieved from https://repository.unja.ac.id/id/eprint/46914
Herman Kambono, E. I. (2020). Pengaruh Investasi Asing dan Investasi Dalam Negeri terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Jurnal Akuntansi Maranatha, XII, 138. Retrieved from https://journal.maranatha.edu/index.php/jam/article/view/2282
Maya Rosmayanti, R. A. (2023). Kedudukan Penanaman Modal Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berdasarkan Hukum Investasi. Jurnal Panorama Hukum, VIII, 1-5. Retrieved from https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/8500
Zakaria, F. A. (2016). Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang). Jurnal Panorama Hukum, 1(1), 15-26.
Ni Wayan Lisna Dewi, I. W. (2022). Nasionalisasi Perusahaan Asing di Indonesia serta Akibat Hukumnya Terhadap Investor dari Perspektif UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Majalah Jurnal Untab, XIX, 173-174. Retrieved from https://ejournal.universitastabanan.ac.id/index.php/majalah-ilmiah-untab/article/view/166
Surya, I. K. (2023). Kajian Yuridis Undang-Undang Penanaman Modal bagi Asing yang Dinasionalisasi dalam Penanaman Modal di Indonesia. Jurnal Vidya Wertta, VI, 62-65. Retrieved from https://ejournal.unhi.ac.id/index.php/vidyawertta/article/view/4016
Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., Bidasari, A., Ambarsari, R. I. D., & Wijaya, C. A. (2024). Peningkatan Pemahaman Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Desa Bantur Kabupaten Malang. jurnal ABDIMAS Indonesia, 2(2), 93-103.
Suprayitno, D., Kushariyadi, K., Nasution, U. B., Raza, E., Wanda, S. S., & Susilawati, S. (2024). Buku Ajar Pengantar Manajemen Logistik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sari, I. (2020). Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
Lainawa, E. C. Q. (2022). Pengaruh Penanaman Modal Asing Terhadap Nilai Kurs Dalam Investasi di Indonesia. Lex Administratum, 10(2).
Rosmayanti, M., & Apriani, R. (2023). Kedudukan penanaman modal asing terhadap pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan hukum investasi. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 1-16.
Negara, P. T. (2014). Kebijakan publik.
Fatimah, S. N., Wasino, W., & Bain, B. (2016). Nasionalisasi Tambang Minyak di Cepu dan Pengelolaannya Tahun 1950-1966. Journal of Indonesian History, 5(1).
Febriana, F. (2023). Hak Asuh Anak Dibawah Umur Akibat Perceraian Perlindungan Hukum terhadap Investor atas Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing. UNJA Journal of Legal Studies, 1(1), 131-161
.
Alam, A. N. F. (2015). Asas kemandirian dan kemanfaatan tindak nasionalisasi modal asing (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal).
Wuryandari, U. S. (2016). Nasionalisasi PT Inalum Menurut Undang-Undang Penanaman Modal (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007) Pro Kontra Indonesia dan Jepang. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), II. Hal. 37
Sari, F. P., Setiawan, P. A. H., & Nurmawati, B. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mega Press Nusantara.
Anik Entriani, “Arbitrase Dalam Sistem Hukum di Indonesia,” Jurnal An-Nisbah, Vol. 03, No. 02 Ta Sulistyawan, T. A. (2010). Pasal 32 Ayat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Sebagai Dasar Kewenangan Arbitrase Internasional Dalam Memeriksa Sengketa Penanaman Modal Asing (Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga). hun 2017, hal. 3
Widyorini, S. R. (2006). Penyelesaian Sengketa dengan Cara Arbitrase. Jurnal Hukun dan Dinamika Masyarakat, IV, 60-62. Retrieved from http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdm/article/view/361
Wuryandari, U. S. (2016). Nasionalisasi PT Inalum Menurut Undang-Undang Penanaman Modal (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007) Pro Kontra Indonesia dan Jepang. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), II, 37-39. Retrieved from https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/630
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanam Modal, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Tambahan Lembar Negara Nomor 3872
